OPINI

Melindungi Saksi dari Serangan Koruptor

Ilustrasi: Koruptor mengancam

Basuki Wasis tidak pernah mengira ia bakal diperkarakan sebagai akademisi.  Dia adalah saksi yang diminta KPK dalam perkara suap penerbitan izin pertambangan nikel untuk terdakwa Nur Alam, Maret lalu. Kala itu hakim memvonis Nur Alam 12 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Bekas Gubernur Sulawesi Tenggara itu terbukti bersalah menerima suap hingga merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Nur Alam 18 tahun penjara. Ini lantaran kerugian negara yang dihitung mencapai total Rp 4,3 Triliun.  Angka itu didapat dari perhitungan yang dilakukan BPKP sebesar Rp1,5 Triliun ditambah kerugian dampak lingkungan yang dihitung Basuki sebesar Rp 2,7 Triliun.

Dia tentu tak asal jeplak. Sebagai akademisi Basuki paham metode menghitung nilai kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan dari penambangan nikel. Apalagi ini pun bukan kali pertama Basuki menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tak terima, Nur Alam lantas menggugat Basuki, juga tim laporan perhitungan kerugian dan IPB. Dia menuntut ganti rugi materiil Rp 1,7 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Cibinong.  Ini aneh, sebab angka kerugian yang diprediksi Basuki bukan lah yang diperhitungkan hakim kala memvonis Nur Alam. Namun begitu Nur Alam tetap merasa perlu bikin perhitungan terhadap Basuki yang dinilainya berlebihan menghitung dampak kerusakan lingkungan.


Menurut Undang-undang, saksi, korban dan laporan tidak dapat dituntut secara hukum, pidana maupun perdata. Namun gugatan yang dilayangkan Nur Alam bisa menciutkan nyali para akademisi untuk bersaksi di persidangan. Apalagi menurut pengakuan Basuki, dirinya kerap diancam dibunuh hingga harus dijaga polisi ketika menjadi saksi ahli. Kita mendorong pemerintah bersungguh-sungguh memberi perlindungan hukum bagi saksi, terlebih jika koruptor macam Nur Alam mulai berani melawan balik.

 

  • Basuki Wasis
  • Nur Alam
  • KPK
  • Saksi Ahli
  • perlindungan saksi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!