CERITA

Merebut Air dari Genggaman Swasta

"PDAM sebagai perusahaan pengelolaan air minum di Jakarta dipaksa harus bekerjasama oleh Soeharto dengan dua perusahaan yaitu Palyja yang berasal dari Prancis dan Aetra yang berasal Inggris."

Yudi Rachman

Merebut Air dari Genggaman Swasta
ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kerjasama pengelolaan air di Ibu Kota antara PDAM dengan Aetra Palyja akhirnya diputus berakhir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menilai kerjasama itu menyalahi aturan sehingga layak dihentikan. Alhasil, kedua perusahaan asing tersebut harus mengembalikan semua aset dan karyawan PDAM yang selama ini dipinjam.

“Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta.  Mengembalikam pengelolaan air minum sesuai dengan Perda No.13 tahun 1992. Melaksanakan pengelolaan air minum di provinsi Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia..”

Itu adalah petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini. Dalam putusan itu, kerjasama antara PDAM dengan Aetra dan Palyja harus dihentikan. Ini lantaran kerjasama tersebut menyalahi aturan soal pengelolaan air bersih di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapatan hak atas air termasuk hak asasi manusia yang harus dikelola negara bukan pihak swasta. Malah, karena dikelola swasta, kuantitas air yang mengalir ke rumah warga sangat minim.

Tak hanya itu, Hakim juga menemukan kerugian dalam kerjasama PDAM dengan Aetra Palyja dalam bentuk tingginya tarif yang ditanggung warga sebesar Rp7.500 per meter kubik.

Penggugat dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Arif Maulana mengaku puas dengan keputusan itu. Sebab, kerjasama yang dilakoni Aetra dan Palyja hanya merugikan masyarakat. Ini lantaran tak ada perbaikan kualitas air bagi pelanggan yang jumlahnya lebih dari 3 juta. Padahal dalam Perda, pengelola air wajib melayani masyarakat dengan standar kualitas air minum bukan air bersih.

“Ini merugikan masyarakat dan negara. Kerugian di masyarakat tidak hanya harga air yang tinggi tetapi juga eksesnya selain harga air yang tinggi ternyata kualitasnya buruk. Kalau di PAM Jaya, mandatnya sesuai Perda adalah mengelola air minum tetapi di perjanjian kerjasama swasta diturunkan kastanya jadi air bersih,” kata Arif.

Pengelolaan air pasca perjanjian Aetra Palyja dengan PDAM pun tak ada kemajuan. Ini terlihat dari jaringan pembangunan pipa air di Jakarta. Di mana, jaringan yang sudah berumur lebih dari 20 tahun milik PDAM belum diganti sehingga rawan bocor.

Kerjasama antara PDAM dengan Aetra dan Palyja dimulai sejak 1997. PDAM sebagai perusahaan pengelolaan air minum di Jakarta dipaksa harus bekerjasama oleh Soeharto dengan dua perusahaan yaitu Palyja yang berasal dari Prancis dan Aetra yang berasal Inggris.

Dalam kerjasama itu pula, Aetra dan Palyja sama sekali tak mengucurkan dana sepeser pun. Justru Aetra dan Palyja meminjam pegawai serta sarana PDAM. Bahkan, dalam kontrak kerja sama yang lama, jika PDAM Jaya memutuskan kontrak dan mengambil alih Palyja, maka PDAM Jaya harus membayar denda Rp 4,5 triliun kepada Palyja.

Sementara pembagian wilayahnya, Aetra di Timur Jakarta dan Palyja di Barat Jakarta.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji bakal menindaklanjutinya. Sebab kata dia, kerjasama itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 1,1 triliun.

Perhitungan itu berdasarkan kerugian yang dihitung BPK. Sejak 1998 hingga 2012 kerugian mencapai Rp 1 triliun. Kerugian diperkirakan akan lebih besar jika kerjasama tetap dilakukan sampai habis kontrak pada tahun 2022. Ia pun berharap Jakarta bisa mengambil alih kembali pengelolaan air di Jakarta dengan risiko membayar denda jika perkara ini dijadikan sengketa arbitrase internasional dan nasional.

“Satu pihak, kami bersyukur menang seperti ini, tapi satu pihak ada risikonya nih. Kalau menang, kan pasti (Palyja) banding kan. Kalau mereka banding, kami akan bentuk tim pelajari Undang-Undang Arbitrase Internasional, kami berharap UU Arbitrase dukung kita,” ungkap Ahok.

Bahkan Ahok sudah mempersiapkan BUMD Jakarta berlabel Jakpro untuk mengelola air di Jakarta bersama-sama dengan PDAM. Ahok yakin, pemerintah Jakarta mampu mengelola air dengan memperluas jaringan.

Sejalan dengan Gubernur Ahok, PDAM pun sumringah. Direktur Utama PDAM, Sri Widayanto Kaderi mengatakan, dengan adanya putusan itu, pihaknya bisa membuka jaringan baru di daerah yang tidak terjangkau Aetra dan Palyja.

“Dengan adanya putusan ini, kami sudah bisa melayani secara langsung, kalau kemarin itu kami seolah-olah sebagai pengawas dalam kerjasama perjanjian ini.Misalnya, kalau area-area tertentu yang tidak bisa dilayani oleh mereka, kami sudah bisa melayani nantinya,” ujar Sri.

Sementara itu, Juru bicara PT Palyja, Meyritha Maryanie mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Alasannya, PT Palyja memberikan keuntungan dan tidak melanggar perjanjian kerjasama tersebut.

Bahkan dia mengklaim, pengembangan jaringan sudah dilakukan perusahaan dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Malah, jumlah pelanggan pun terus bertambah meskipun soal tarif masih ditentukan oleh PDAM Jaya dan Pemrov Jakarta.

“Makanya kami bisa melayani pelanggan sampai dua kali lipat jadi kalau dibilang coverage kami koreksi karena tahun 1998 itu jaringannya itu masih sekitar 30-an persen yaitu melayani 1,5 juta masyarakat Jakarta. Sekarang kami bisa melayani sampai 61% artinya sudah ada sekitar 3 juta masyarakat Jakarta jadi dua kali lipat dibandingkan dengan air baku.”

Proses banding masih berlanjut. Tapi Jakpro, sebagai badan yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta untuk mengelola air di Ibu Kota menurut Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, Arif Maulana, tidak tepat. Sebab, dasar hukumnya tak ada.

“Kita belum bicara lainnya, Jakpro itu dasar hukumnya apa, dia kompetensinya apa? Yang penting dasar hukumnya apa. Kalau PAM kan jelas, dia memang kompetensi dan koor bisnisnya dibentuk untuk pengelolaan air minum, nah kalau Jakpro. Saya juga kaget kemarin kok tiba-tiba keluar kata seperti itu.”

Editor: Antonius Eko

 

 

  • air
  • pdam
  • palyja
  • Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!