RUANG PUBLIK

Standar Emisi Euro 4 Berlaku Maret 2019, Jadi atau Tidak?

Standar Emisi Euro 4 Berlaku Maret 2019, Jadi atau Tidak?

Standar emisi Euro 4 hanya membolehkan penggunaan BBM dengan minimal oktan sebesar 92. Kandungan sulfurnya juga dibatasi hingga maksimal 50 part per million (ppm) saja.

Artinya, penggunaan BBM jenis Premium (oktan 88) dan Pertalite (oktan 90) dilarang dalam Euro 4. BBM jenis Pertamax (oktan 92) dan Pertamax Plus (oktan 95) juga dilarang karena kandungan sulfurnya lebih dari 50 ppm.

Menurut lansiran situs resmi Pertamina, BBM yang memenuhi standar Euro 4 di Indonesia hanya sedikit, di antaranya adalah Pertamax Turbo (oktan 98).


Pemberlakuan Euro 4 Mulai Maret 2019

Indonesia telah mengadopsi standar emisi Euro 4 lewat Peraturan Menteri LHK No P.20 Tahun 2017.

Dalam siaran pers yang dilansir situs resmi KLHK, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M. R. Karliansyah, menyebut bahwa, “Sesuai kesepakatan dengan Menko Perekonomian, mau tidak mau 18 bulan setelah Permen ditandatangani 10 Maret 2017, Euro 4 sudah harus diberlakukan,” tegasnya (3/4/2017).

Mengacu pada pernyataan tersebut standar Euro 4 semestinya sudah berlaku mulai 10 Oktober 2018.

Namun karena berbagai alasan ketidaksiapan, KLHK kemudian mengundur penerapan Euro 4 sampai bulan Maret 2019.


Baca Juga: Distribusi BBM Premium Menyalahi Hukum Lingkungan? Ini Kata Peneliti


Maret 2019: BBM Oktan Rendah Masih Didistribusikan

Bulan Maret 2019 telah tiba, tapi tanda-tanda penerapan standar emisi Euro 4 di Indonesia belum terlihat.

Berbagai perusahaan pengecer BBM di seantero Indonesia masih mendistribusikan BBM oktan rendah, alih-alih menariknya dari peredaran.

Bahkan, harga jualnya diturunkan tepat sebulan sebelum jadwal pemberlakuan Euro 4.

Menurut Laporan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019, PT Aneka Petroindo Raya telah menurunkan harga BBM oktan 90 dan 92 hingga Rp 650 per liter.

PT Vivo Energy Indonesia sudah menurunkan harga BBM oktan 90 dan 92 hingga Rp 350 per liter.

PT Shell Indonesia menurunkan BBM oktan 92 sebesar Rp 500 sampai Rp 700 per liter, dan PT Total Oil Indonesia menurunkan harga BBM oktan 90 sebesar Rp 600 per liter

Begitu juga dengan PT Pertamina, BBM oktan 88 (Premium) turun Rp 100 per liter dan BBM oktan 92 (Pertamax) turun Rp 350 per liter.


Penerapan Euro 4: Jadi atau Tidak?

Dalam siaran pers yang dilansir Kementerian ESDM (10/2/2019), Dirjen Migas ESDM, Djoko Siswanto, menyebut bahwa penurunan harga BBM dilakukan untuk melindungi konsumen serta melindungi pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan fair.

Pertanyaannya, bagaimana dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang termaktub dalam Permen LHK terkait Euro 4? Kebijakan itu jadi diberlakukan atau tidak?

Sampai saat ini KLHK ataupun Kementerian ESDM belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun terkait penerapan Euro 4 yang dijadwalkan mulai Maret 2019.

  • Euro 4
  • BBM
  • Premium
  • Pertalite
  • Pertamax
  • Pertamina
  • Kementerian ESDM
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!