RUANG PUBLIK

Parpol Ikut Nikmati Dana Korupsi? Ini Pidananya

Parpol Ikut Nikmati Dana Korupsi? Ini Pidananya

Partai politik (parpol) kerap diduga ikut menikmati dana hasil korupsi yang dilakukan para kadernya.

Namun, sampai sekarang belum pernah ada satupun parpol yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal tersebut disinggung Maria Silvya E. Wangga dalam artikel riset Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi (Jurnal Integritas Vol. 4, 2018).

Menurut Maria, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perundang-undangan untuk memroses parpol yang terlibat aliran korupsi. Hanya saja, penegakannya belum berjalan sama sekali.


Baca Juga: Politikus Biasa Korupsi Demi Mendanai Partai, Ini Modusnya 


Parpol yang Diduga Menerima Dana Korupsi

Dalam artikel risetnya, Maria (2018) menyebut sejumlah fakta persidangan yang mengindikasikan aliran dana korupsi ke pundi-pundi parpol.

Partai Golkar, misalnya, diduga terlibat dalam korupsi pengadaan Al-Qur’an Kementerian Agama, kasus pemerasan BUMN, kasus PON Riau, korupsi SKK Migas, serta korupsi E-KTP.

Dalam persidangan korupsi E-KTP, Setya Novanto bahkan sempat menyebut adanya aliran uang Rp5 miliar untuk Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.

PDIP juga pernah diduga terlibat kasus suap Deputi Gubernur BI, korupsi E-KTP dan korupsi simulator SIM.

Partai Demokrat diduga terlibat dalam kasus korupsi Hambalang, pembangunan Wisma Atlet Palembang, korupsi SKK Migas, kasus pengadaan alat kesehatan Kemenkes, serta korupsi E-KTP.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN juga sempat disebut ikut menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan Kemenkes.


Baca Juga:

OTT Suap Distribusi Pupuk, Uang 8 M dalam 400 Ribu Amplop 

OTT Suap Jabatan, KPK Sita Ratusan Juta dari Ruang Menteri Agama 


Hukum Terkait Pertanggungjawaban Pidana Parpol

Menurut Maria (2018), parpol-parpol yang terindikasi menerima dana hasil korupsi bisa diproses lewat sejumlah UU.

Di antaranya adalah UU No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

UU tersebut mengatur bahwa setiap korporasi atau badan hukum, termasuk parpol, bisa dipidana jika mereka menerima keuntungan dari tindak korupsi.

Di samping itu, parpol penerima aliran dana korupsi juga bisa dipidana dengan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU tentang Partai Politik.


Perlu Ada Lembaga Pengawasan untuk Parpol

Dengan sejumlah UU yang disebut di atas, parpol-parpol penikmat uang korupsi bisa dijatuhkan sanksi berupa hukuman penjara, serta denda sebanyak dua kali lipat dari dana rasuah yang mereka terima.

Namun, mengingat tingginya angka kader parpol yang korupsi, menurut Maria (2018) perlu ada pembaharuan regulasi untuk parpol.

Maria (2018) merekomendasikan agar parpol-parpol yang kadernya tertangkap korupsi dituntut pertanggungjawaban pidana berupa pelarangan kegiatan atau pembatasan gerak dalam jangka waktu tertentu.

Ia juga menyebut bahwa parpol perlu ditempatkan di bawah lembaga pengawasan, demi mendukung upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang.


(Sumber: Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik sebagai Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Integritas Vol. 4, 2018)

  • korupsi
  • korupsi politik
  • partai politik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!