NASIONAL

Konsesi Tambang Rusak Puluhan Pulau Kecil

""Awalnya ada tiga sumber mata air di pulau bunyu, tapi sekarang mereka sudah kesulitan untuk mengkonsumsi air di tiga sungai-sungai itu,""

Konsesi Tambang  Rusak Puluhan Pulau Kecil
Ilustrasi: Demo tolak tambang pasir besi di pulau Bangka. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang mencatat sampai saat ini terdapat 55 pulau kecil yang telah dikavling tambang. Sejumlah pulau kecil kini, juga telah menjadi monumen penghancuran tambang yaitu Pulau Gee dan Pulau Pakal di Maluku Utara.

Staf Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) Alwiya Shahbanu mengatakan,  tiga  pulau kecil Indonesia, yang saat ini terancam dengan aktivitas tambang yakni Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, Pulau Gebe di Maluku Utara, dan Pulau Bangka di Babel. Ketiga pulau ini telah dieksploitasi sumber daya alamnya, melalui sektor pertambangan dan migas secara masif.

Dia mencontohkan, Pulau Bunyu yang memiliki luas 198 km persegi, menjadi salah satu pulau kecil yang terdampak akibat aktivitas tambang batu bara dan eksplorasi migas, sehingga keadaan air di sana tercemar dan lahan pangan berkurang bahkan menghilang sejak beberapa tahun yang lalu.

"Menjelaskan mengenai Pulau Bunyu, ini kan laporan ini kan fokusnya di Pulau Bunyu di Kaltara, kedua Pulau Gebe di Maluku utara, ketiga ada Pulau Bangka. Beberapa yang hilang di pulau Bunyu, kami melihat ada pertama itu sumber-sumber air warga. Awalnya ada tiga sumber mata air di pulau bunyu, tapi sekarang mereka sudah kesulitan untuk mengkonsumsi air di tiga sungai-sungai itu, karena memang sudah kering atau tercemar. Kedua, yang hilang juga pangan di sana,  dan juga kami mengakses BPS bahwa menunjukkan kalau padi itu hilang di tahun 2014." kata Alwiya saat Diskusi Peluncuran Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batu Bara di Jakarta Selatan, Senin, (25/3/2019).

Alwiya menuturkan, pertambangan batu bara dan migas telah berjalan sejak lama di Pulau Bunyu. Pertamina sebagai pengolah tunggal migas masuk sejak tahun 1996, sedangkan tambang batu bara di bawah Adani grup dan PT Ganda tujuh buana, memiliki beberapa konsesi sebagian besar di ekspor ke India. Alwiya juga menambahkan, peran pemilik dan pengusaha yang memiliki afiliasi dalam dunia perpolitikan dan dunia militer, turut andil dalam memperbesar konflik kepentingan didalamnya.


Sementara itu, dengan adanya contoh kasus tersebut, Alwiya   mendesak agar izin pertambangan di pulau-pulau kecil untuk dicabut, mengingat daya rusaknya yang hebat. Jatam  menginginkan agar KPK, KKP, dan KLHK untuk mengaudit dan investigasi khusus menyangkut kejahatan korporasi di pulau-pulau kecil tersebut.


desakan serupa juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana mengatakan  Izin Usaha Tambang (IUP) di seluruh wilayah tambang di Indonesia, mesti diperhatikan dengan baik oleh Kementerian terkait. Dia menuturkan, KPK saat ini tidak memiliki peta atau informasi terkait IUP. 

Kata dia, ketidakjelasan kewajiban IUP seperti Perpajakan, NPWP, PNBP,  Jamrek, Pascatambang, tumpang tindihnya IUP dengan kawasan hutan, menyebabkan KPK kesulitan menganalisa terkait masalah suap dan gratifikasi. 

"Pertama mengenai informasi atau peta terkait IUP-IUP yang ada di sana blank sama sekali ke teman-teman ESDM mereka tidak punya, padahal perusahaan-perusahaan itu telah berlangsung lama. Kedua adalah kenapa kewajiban pengusaha-pengusaha yang memiliki IUP itu apa, apakah PNBP bayar, apakah Pajak bayar, bahkan waktu itu kita kumpulkan waktu itu dari 10 ribuan ada lebih tiga ribuan tidak memiliki NPWP," kata Wawan.

Editor: Rony Sitanggang

  • bencana tambang
  • tambang ilegal
  • pencemaran lingkungan
  • lingkungan hidup

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!