Dalam Debat Cawapres di Hotel
Sultan, Jakarta, Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut bahwa, “Teman-teman
dari pengemudi transportasi online belum
mendapatkan perlindungan kerja yang selayaknya,” ujarnya (17/3/2019).
Cek Fakta: Driver Online Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017
Sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang secara khusus melindungi hak-hak dasar pekerja untuk para pengemudi transportasi online.
Kementerian Perhubungan baru berencana menerbitkan regulasi ojek daring pada pekan ketiga Maret 2019.
Namun, bukan berarti para pengemudi transportasi online tidak mendapat perlindungan sama sekali.
Sejak November 2017 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membuka program kepesertaan untuk pengemudi transportasi online.
Lewat program ini, para driver diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 16.800 dan bisa mendapat manfaat berupa:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
- Santunan dan Jaminan Kematian (JKM)
Menurut lansiran resmi BPJS Ketenagakerjaan, sampai Maret 2018 saja sudah ada sekitar 31.000 driver ojol yang mendaftar sebagai peserta.
(Sumber: BPJS Ketenagakerjaan )