CERITA

Tujuh Belas Tahun Biak Berdarah

Bendera Bintang Kejora (foto: Antara)

Peristiwa Biak Berdarah terjadi pada 6 Juli 1998. Ketika itu, sekitar seratusan orang menggelar aksi damai menuntut kemerdekaan Papua di Tower Biak. Mereka lantas mengibarkan bendera Bintang Kejora ke sebuah menara air setinggi 35 meter. Tapi aksi selama empat hari itu berujung pembubaran paksa oleh tentara dan polisi. 


Sesaat kemudian, ratusan orang itu dikepung dan ditembaki. Ini lantaran aksi pimpinan Filep Jacob Samuel Karma tersebut dianggap tindakan separatis.  


“Pada saat itu, saya ingin melindungi seorang anak. Jadi saya memberitahu polisi kalau anak itu haus dan butuh minum. Tapi kemudian polisi malah membalas; Sudahlah! Kamu mau melawan saya?!? Kemudian dengan nada yang tenang, saya kembali berkata kepada polisi itu, saya hanya berniat membantu anak itu,” kata salah satu korban. 


“Tapi apa yang terjadi kemudian dia memukul bagian kepala saya dengan senjata laras panjangnya beberapa kali. Saya juga ditendang, dan diinjak-injak. Pelipis saya hingga sekarang masih ada bekasnya. Lalu bagian punggung saya juga mengalami bekas luka. Seluruh tubuh saya mengalami luka-luka akibat penyiksaan dari aparat. Padahal kami waktu itu tidak melakukan apa-apa. Tiba-tiba aparat gabungan TNI dan Brimob menyergap kami dan menyiksa kami.”


"Saya perlu memberikan kesaksian semacam ini. Ini perlu untuk menuntaskan proses hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang kami alami. Saya merasa diincar sejak awal. Saya merasa beruntung tidak ada pada saat penyergapan pagi hari. Sehingga saya lolos dari kematian. Pada saat saya ditangkap, saya dihajar beberapa kali dengan popor senjata di bagian muka saya. Saya dibawa ke Polres dan kemudian semua orang yang ditangkap dikumpulkan di lapangan. Di lapangan itu kami semua mengalami penganiayaan. Saya juga ditendang oleh aparat yang menggunakan sepatu boot hingga tulang dagu saya patah,” kata korban lainnya. 


“Waktu itu saya dipukul dengan kayu. Saya ingin dibawa ke Pelabuhan Biak. Waktu itu saya sama saudara perempuan saya. Sampai di pelabuhan, saya dijemur seharian penuh. Saya juga kehujanan. Di pelabuhan itu saya diminta untuk menampar para tahanan lain yang dikumpulkan yang jumlahnya mencapai 97 orang. Kami masih trauma hingga saat ini. Saudara saya juga hilang hingga saat ini belum ditemukan. Mungkin dia sudah menjadi salah satu korban tewas,” tutur korban ketiga. 


Ketiganya merupakan korban sekaligus saksi mata. Meski sudah 17 tahun berlalu, tapi para korban masih ingat betul kejadian itu. 


Laporan investigasi LSM HAM, Elsham Papua menyebut delapan orang meninggal, tiga hilang, empat luka berat, 33 luka ringan, serta 50 orang ditahan sewenang-wenang dan mengalami penyiksaan. Dalam laporan tersebut juga menyebut ada 32 mayat yang ditemukan di sekitar perairan Biak pasca penyerangan  6 Juli 1998.


Sementara Filep Karma yang memimpin aksi damai ditangkap dan divonis 15 tahun penjara. Hingga saat ini, Filep Karma masih mendekam di penjara LP Abepura atas tuduhan makar.


Aktivis LSM Kontras, Syamsul Agus mengatakan, kasus Biak Berdarah 1998 sebetulnya pernah ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HM). Tapi sayang, tak ada kelanjutan.


“Kasus ini memang sudah cukup lama terjadi. Memang ada upaya yang sudah dilakukan. Baik berupa respon dari Pemerintah melalui Komnas HAM pada saat itu, tapi sayangnya tidak ada solusi atau tindak lanjut. Selain itu ada juga ada aksi dari masyarakat sipil, semisal Biak Tribunal yang dilakukan masyarakat Indonesia di Sydney, Australia,” kata Syamsul. 


Buntu di dalam negeri, kini para pegiat HAM di luar negeri tengah mengumpulkan dokumen berupa bukti penganiayaan dan kesaksian dari para saksi maupun korban Biak Berdarah. Dokumen itu rencananya bakal dibawa sebuah lembaga bernama Biak Tribunal ke Komnas HAM dan Parlemen Australia. 


“Di Indonesia, teman-teman dari Elsham nanti akan menyerahkan dokumen itu kepada Komnas HAM. Intinya menagih janji Komnas HAM yang pada saat itu tidak selesai. Sementara teman-teman Australia berupaya menyerahkan itu ke Parlemennya,” kata Penggagas Biak Tribunal, Budi Hernawan. 


“Saya rasa, gerakan ini akan menimbulkan efek moral dari publik di sana, yang bisa menjadi kebijakan pemerintahnya. Sehingga pemerintahnya bisa mendorong pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini.”


Tak hanya itu. Sejumlah aktivis di dalam negeri juga bergerilya dengan membentuk gerakan PapuaKita. Tujuannya menyebarkan isu pelanggaran HAM di Tanah Papua agar diketahui publik. Aksi ini pun didukung organisasi masyarakat sipil seperti LBH Jakarta, Perempuan Mahardika, ELSAM, HRWG, Elsham Papua dan Koalisi HAM Papua.


“Ada dua tujuan sebenarnya. Untuk menginformasikan kepada masyarakat di luar Papua terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi di Papua. Yang kedua, kami ingin membangun kepedulian, atau solidaritas terhadap persoalan-persoalan tersebut.Karena kita melihat kepedulian itu masih sedikit. Dari situ, mungkin dampaknya terhadap penuntasan pelanggaran HAM di Papua akan menemui titik terangnya,” ungkap Salah satu aktivis, Zely Ariane.


Ia juga menambahkan, dengan tingginya kepedulian publik bisa berdampak pada penuntasan kasus pelanggaran HAM yang kerap terjadi di Bumi Cendrawasih.


Editor: Antonius Eko  

  • Papua
  • HAM
  • Biak Berdarah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!