BERITA

Ratusan Perwira tak Punya Jabatan, Restrukturisasi atau Dwi Fungsi TNI?

""Bahkan mungkin paradigmanya menjadi paradigma keamanan atau pertahanan semuanya padahal yang diurusi misalnya urusan-urusan pertanian, perdagangan atau Kementerian.""

Ratusan Perwira tak Punya Jabatan, Restrukturisasi atau Dwi Fungsi TNI?
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta–  Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Hanafi Rais khawatir restrukturisasi  TNI dapat mengganggu profesionalisme militer.  Menurutnya rencana menempatkan perwira aktif TNI ke jabatan sipil di kementerian lembaga bisa menyebabkan dualisme.

Dia menilai, penempatan TNI di kursi strategis Kementerian atau Lembaga yang bukan merupakan bidang yang dikuasainya, bisa berdampak pada kebijakan publik yang diambil. 

“Yang perlu dicermati kan nanti perwira tinggi aktif dan yang ada di kementerian menjadi tidak bekerja sesuai dengan keahliannya.  Atau bahkan  mungkin paradigmanya menjadi paradigma keamanan atau pertahanan semuanya padahal yang diurusi misalnya urusan-urusan pertanian, perdagangan atau Kementerian yang lain. Sehingga nanti ini akan kurang kondusif untuk kebijakan publik nya,” kata Hanafi pada KBR, Kamis (7/2/19)


 Selain menyarankan soal pembenahan jenjang karir, Hanafi mengatakan jumlah kebutuhan personel di Internal TNI harus dibicarakan dengan jelas. Dia mengatakan hal tersebut dibutuhkan jika ingin merekrut tentara baru.

“Banyak pertimbangan yang harus dicermati sehingga yang nonjob tidak semakin banyak,” tutupnya.


Pengamat Militer dan Intelijen, Jerry Indrawan tidak setuju terhadap usulan untuk merevisi undang-undang TNI yang akan memberikan kesempatan perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, meskipun hal tersebut adalah hak prerogatif presiden.


"Karena dulu KPK sempat minta ada juga ada penyelidik dan penyidik mereka dari TNI, karena dianggap lebih netral. Tapi tetap tidak bisa karena UU nya tidak memperbolehkan," kata Jerry pada KBR, Kamis (7/2/2019).


Meski begitu, Jerry mengatakan, restrukturisasi TNI harus tetap dilakukan untuk mengatasi fenomena surplus perwira tinggi TNI non-job. Kata dia, hal tersebut bisa dilakukan dengan pengurangan penerimaan angkatan prajurit baru, dan penambahan pos-pos di daerah yang memang masih banyak belum diisi. Jerry mengatakan, boleh saja anggota TNI menduduki jabatan sipil, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun dini.


"Jadi prinsipnya tetap setuju kalau memang ini dikaryakan di sipil ya tetap harus pensiun dini, mengundurkan diri," pungkasnya.


Restrukturisasi dan reorganisasi menjadi usulan yang mencuat di tengah fenomena "bottleneck" yang terjadi di dalam organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan upaya untuk mengatasi bottleneck tidak boleh mengorbankan reformasi TNI. Al Araf mengatakan, untuk menyelesaikan surplusnya perwira tinggi non-job tersebut, tidak perlu menempatkan fungsi kekaryaan dalam kementerian.

Menurut dia, restrukturisasi tak jadi masalah jika dilakukan untuk memperkuat kesatuan atau unit dengan fungsi tempur.

"Banyak jalan lain didalam mengatasi persoalan bottleneck tadi sesuai dengan tugas dan fungsi TNI. Misalkan restrukturisasi dan reorganisasi harus dilakukan dengan 2 tahapan, yakni menambah struktur baru yang bisa membuka ruang pangkat dan jabatan baru, yang struktur tersebut memang relevan untuk digunakan di dalam menghadapi kemungkinan perang. Tetapi pada sisi lain perlu ada pengurangan struktur yang tidak efektif dan tidak efisien, itu juga harus dilakukan," kata Al Araf pada KBR, Kamis (7/2/2019).


Selain restrukturisasi internal TNI, Al Araf menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, perlu dipastikan agar perekrutan prajurit baru harus sesuai dengan jumlah yang pensiun, atau program "zero growth". Kata dia, perlu juga untuk memastikan sistem promosi dan jabatan dalam sruktur tersebut harus tepat dan benar, sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Akhir Januari lalu Presiden Joko Widodo akan menambah 60 jabatan baru untuk perwira tinggi TNI.

Kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto   60 jabatan itu sudah ada sebelumnya. Hanya saja, perwira yang menempatinya dinaikkan dari sebelumnya diisi oleh kolonel menjadi perwira bintang satu. Restrukturisasi jabatan di tubuh TNI menurutnya dilakukan demi merespon kondisi di lapangan.

"Sebetulnya itu sudah ada dasarnya peraturan presiden. Sekarang sudah ada tuntutan kita membuat strategi pangkalan terintegrasi di Natuna, kemudian nanti di Morotai, Saumlaki, Biak, ini tuntutan yang harus segera diisi dengan jabatan itu," kata Hadi dalam sesi wawancara di Istana Merdeka, Selasa (29/1).


Hadi menegaskan restrukturisasi jabatan itu merupakan amanat revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016. Kendati begitu, Hadi memastikan struktur di tubuh TNI tidak akan menjadi "gemuk".


"Kita tetap jaga piramida. Katakanlah akan menambah, kita akan tambah fungsional untuk menjaga piramida. Contoh perwira tinggi ahli bidang hubungan internasional."

Editor: Rony Sitanggang

  • tni
  • dwi fungsi tni
  • restrukturisasi tni

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!