RUANG PUBLIK

Kreasi Musisi Indie Terancam, Danilla Sebar Petisi Tolak RUU Permusikan

Kreasi Musisi Indie Terancam, Danilla Sebar Petisi Tolak RUU Permusikan

Danilla Riyadi, musisi indie yang populer lewat single Berdistraksi, membuat petisi online untuk menolak RUU Permusikan (03/02/2019).

Petisi ini ia susun bersama puluhan musisi lain yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Belum sampai 24 jam setelah disebar, petisi ini sudah mendulang dukungan dari sekitar 108.000 orang. Sampai sekarang jumlah dukungannya masih terus berkembang.

Dalam petisi yang diunggah di Change.org tersebut, Danilla mengemukakan sejumlah alasan mengapa ia menolak RUU Permusikan.


Banyak Pasal Tumpang Tindih

Menurut Danilla, pasal-pasal dalam RUU Permusikan banyak tumpang tindih dengan beberapa UU lain seperti UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta UU ITE.

Ia juga menilai RUU Permusikan bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan serta Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.


Pasal Karet

Danilla menyoroti Pasal 5 RUU Permusikan yang dinilai mengandung banyak term multi interpretasi seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

Menurut Danilla, pasal karet seperti itu sangat berbahaya karena bisa dimanfaatkan sekelompok orang untuk mempersekusi karya-karya yang tidak mereka sukai.


Tidak Berpihak pada Musisi Independen

RUU Permusikan mewajibkan sertifikasi bagi para musisi. Sedangkan menurut Danilla pengaturan sertifikasi ini bermasalah karena; pertama, kredibilitas pemberi sertifikasi rentan mengundang perdebatan. Kedua, musisi yang tidak memiliki sertifikat rentan mengalami berbagai kendala.

Dan terakhir, RUU mengatur bahwa distribusi karya musik hanya bisa dijalankan oleh industri besar yang memiliki sertifikasi. Dengan begitu, pasal ini mengancam industri skala kecil sekaligus musisi independen yang biasa mendistribusikan karya secara mandiri.


Diskriminasi Musisi

Di samping bisa mematikan industri kecil, Danilla menilai bahwa uji kompetensi dan sertifikasi yang diatur RUU Permusikan rentan mendiskriminasi musisi.

Ia menyebut bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini yang mewajibkan pelaku musik melakukan uji kompetensi. Danilla juga berpandangan sertifikasi itu seharusnya dijadikan “pilihan”, bukan “pemaksaan”.


Membatasi Bahasa

Pasal 13 RUU Permusikan mengatur tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia. Sedangkan menurut Danilla hal ini tidak perlu diatur.

Danilla menyebut bahwa musisi dan pencipta lagu berhak memilih sendiri bahasa yang tepat untuk mengekspresikan karyanya masing-masing.


RUU Permusikan Tidak Perlu dan Berpotensi Merepresi

Pada akhirnya Danilla, mewakili Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, berpendapat bahwa RUU ini “mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur” serta berpotensi merepresi kebebasan musisi.

Ia juga menyebut bahwa DPR serta pemerintah seharusnya mendorong, mendukung serta melindungi musisi, bukan malah sebaliknya.

(Sumber: change.org)

 

  • RUU Permusikan
  • Danilla
  • Musisi Indie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!