BERITA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Suap Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Suap Dana Perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan penetapan tersangka korupsi. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kedua tersangka itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019, Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

"Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (7/2/2019).

Saut menjelaskan, Sukiman diduga menerima suap Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar Amerika dari Natan Pasomba. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Sukiman dapat mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Total uang yang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba sebesar Rp4,41 miliar. Terdiri dari Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar Amerika. Duit tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar," terang Saut.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Manokwari, serta rumah bekas pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak di Makassar.

"Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara," tukas Saut.

Atas perbuatannya itu, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Natan Pasomba disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 dengan empat orang tersangka. Mereka adalah anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono dan Eka Kamaluddin dari pihak swasta yang telah divonis 8 tahun penjara.

Sementara itu, Yaya Purnomo sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Kementerian Keuangan yang telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Berikutnya, seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast yang telah divonis 2 tahun penjara.

Keempat tersangka itu disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • KPK
  • Korupsi Dana Perimbangan APBN-P 2017
  • Kabupaten Pegunungan Arfak
  • Papua Barat
  • Anggota DPR Sukiman
  • Natan Pasomba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!