Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD ( UU MD3- atas revisi - Undang-undang No. 17 Tahun 2014) disahkan DPR dang langsung menuai rekasi. Banyak pihak menyebut UU ini untuk meperkuat kekuasaan penyusunnya. Bahkan ada yang menyebut ini sebagai bentuk Arogansi. Ada dalam UU MD3 ini? Apa pasal-pasal krusial dan risikonya bila diberlakukan? Peneliti usat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizki Argama akan menjelaskannya dalam Ruang Publik KBR pada Rabu, 14 Februari 2018 pukul 09.00 WIB.
Simak di 100 radio jaringan KBR, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di 89,2 Power FM, via Fan page Facebook Kantor Berita Radio KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsadi 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke akun twitter @halokbr. Jangan lupa sertakan TAGAR RUANG PUBLIK