BERITA

Kasus Rekening Dana GNPF, Polisi Mulai Cari Saksi Ahli

Kasus Rekening Dana GNPF, Polisi Mulai Cari Saksi Ahli


KBR, Jakarta - Bareskrim Polri akan memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan aset oleh Yayasan Keadilan untuk Semua.

Rekening Yayasan tersebut digunakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) untuk menghimpun dana aksi damai 411 (4 November) dan 212 (2 Desember) 2016.


Juru bicara Mabes Polri, Rikwanto mengatakan penyidik masih mengkaji siapa ahli yang memiliki kompetensi untuk menjadi saksi dalam kasus ini.


"Penyidik memang berencana memanggil beberapa saksi ahli dalam kaitan hal tersebut. Seperti ahli perbankan, ahli pidana dan lain-lain. Waktunya belum ditentukan, tapi dalam waktu dekat akan dilakukan penelitian siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ahli terlebih dahulu," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (21/2/2017).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/polri__kasus_pencucian_uang__orang_suruhan_ketua_gnpf_mui_jadi_tersangka/88681.html">Polri: Kasus Pencucian Uang, Orang Suruhan Ketua GNPF-MUI Jadi Tersangka</a> </b></li></ul>
    


    Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Ia adalah pegawai Bank BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin merupakan rekan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. Islahudin disangkakan tiga pasal sekaligus.


    "Ia disangka melanggar Undang-undang Perbankan, Undang-undang Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Rikwanto.


    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskirm telah memeriksa Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Sekjen FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas, serta beberapa pengurus Yayasan dan pegawai Bank BNI Syariah.


    Rikwanto mengatakan, salah seorang donatur akan kembali diperiksa sebagai saksi kasus ini.


    "Pemeriksaannya belum selesai, akan diperiksa kembali," ujarnya.


    Pada pemeriksaan sebelumnya, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengatakan ia meminjam rekening "Yayasan Keadilan untuk Semua" guna menampung dana masyarakat yang ingin membantu aksi 4 November (Aksi 411) dan aksi 2 Desember (Aksi 212).  


    Menurut Bachtiar, dana masyarakat yang terkumpul di rekening itu mencapai Rp3 miliar.


    Bachtiar mengakui bekerjasama dengan yayasan tersebut, dengan meminjam rekening yayasan yang legal. Namun, ia mengklaim tidak terdaftar dalam struktur kepengurusan yayasan.


    Yayasan Keadilan Untuk Semua tercatat menjadi salah satu nama yang didaftarkan dalam rekening penampung dana sumbangan aksi 411 dan 212 tahun lalu. Namun, catatan di situs Kementerian Hukum dan HAM, tidak ditemukan informasi mengenai yayasan tersebut.


    Editor: Agus Luqman 

  • GNPF-MUI
  • Yayasan Keadilan Untuk Semua
  • Bachtiar Nasir
  • aksi 212
  • aksi 411
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • pencucian uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!