RUANG PUBLIK

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Dilarang RUU PKS

9 Jenis Kekerasan Seksual yang Dilarang RUU PKS

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah salah satu Program Legislasi Nasional yang sudah terdaftar sejak awal 2017 lalu. Tapi sampai sekarang RUU tersebut masih menunggu pembahasan dari Komisi VIII DPR RI.

Dalam Ketentuan Umum RUU PKS, sudah disebutkan bahwa tujuan utama aturan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban.

RUU PKS juga bertujuan untuk menindak pelaku, serta menjamin terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab negara, keluarga, masyarakat, dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Berikut adalah beberapa jenis kekerasan seksual yang dirumuskan sebagai tindak pidana dalam RUU PKS, berdasarkan draf RUU PKS tertanggal per 12 Oktober 2016.


1. Pelecehan Seksual

Pasal 12 RUU PKS berbunyi:

(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah  Kekerasan  Seksual  yang  dilakukan  dalam  bentuk  tindakan  fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang  dan  terkait  hasrat  seksual,  sehingga  mengakibatkan  orang  lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah  delik  aduan,  kecuali  jika  dilakukan  terhadap  anak,  penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas. 

Pelecehan seksual dalam RUU ini adalah setiap tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh dan terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

Artinya, tindakan-tindakan seperti cat calling (komen, siulan, gestur, atau aksi melecehkan) atau mengirim foto-foto organ intim juga bisa termasuk ke dalam pelecehan seksual.

Tindakan ini diancam pidana kurungan selama 5 sampai 6 tahun. Bila dilakukan lebih dari 1 kali, pelaku juga diancam dengan pidana tambahan berupa pembinaan khusus.


2. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi di sini adalah tindakan-tindakan yang bermuatan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain.

Segala perbuatan memanfaatkan tubuh orang lain yang terkait hasrat seksual dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, juga diartikan sebagai eksploitasi seksual.


3. Pemaksaan Kontrasepsi

Tindakan memaksa orang lain untuk menggunakan alat kontrasepsi dianggap sebagai tindak pidana dalam RUU PKS.


4. Pemaksaan Aborsi

Setiap orang yang memaksa orang lain menghentikan kehamilan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan akan diancam pidana pemaksaan aborsi.


5. Perkosaan

Dalam RUU PKS perkosaan didefinisikan sebagai segala tindakan yang melibatkan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.


6. Pemaksaan Perkawinan

Pemaksaan perkawinan banyak terjadi pada korban perkosaan, juga pada anak-anak yang dikawinkan oleh orang tuanya karena alasan ekonomi. Jika RUU PKS disahkan, maka tindakan pemaksaan seperti ini akan diancam pidana.


7. Pemaksaan Pelacuran

Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran.


8. Perbudakan Seksual

Setiap bentuk kekerasan seksual digolongkan sebagai perbudakan jika dilakukan dengan membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dan dengan tujuan menempatkan orang tersebut untuk melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain.


9. Penyiksaan Seksual

Setiap bentuk kekerasan seksual yang disebutkan di atas akan digolongkan sebagai penyiksaan jika dilakukan dengan tujuan: memperoleh keterangan dari korban, memaksa korban melakukan sesuatu, memberikan penghukuman atas suatu perbuatan untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya; dan atau dengan tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi.

(Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, situs dpr.go.id)

  • RUU PKS
  • Kekerasan Seksual
  • Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!