Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama
calon legislatif (caleg) yang pernah menjadi narapidana korupsi, Rabu (30/1/2019).
Dalam siaran persnya, KPU menyebutkan total ada 49 caleg yang
pernah terjerat kasus. Riciannya, sembilan orang calon DPD, 16 orang calon
DPRD Provinsi, serta 24 orang calon DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk calon anggota DPR RI, KPU menyebut tidak ada mantan napi korupsi. Ada juga 4 partai yang bersih dari caleg eks napi koruptor yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berikut adalah nama-nama Caleg eks koruptor yang turut serta di ajang Pemilu 2019 beserta asal partai dan ringkasan kasus masa lalunya.
Partai Golkar
1. Hamid Usman (Caleg DPRD Prov. Maluku Utara): Penyelewengaan dana APBD senilai Rp 6,5 miliar.
2. Desy Yusandi (Caleg DPRD Prov. Banten): Korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Kota Tangerang Selatan senilai Rp. 7,8 miliar.
3. H. Agus Mulyadi (Caleg DPRD Provinsi Banten): Kasus suap terkait penanganan dana desa.
4. Petrus Nauw (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat): Penyelewengan dana pelantikan Walikota Sorong tahun 2012 senilai Rp. 2,5 miliar.
5. Heri Baelanu (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang): Korupsi dana bantuan sosial senilai Rp. 1,4 miliar.
6. Dede Widarso (Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang): Korupsi penyaluran beras miskin senilai Rp. 36,7 juta.
7. Saiful T.Lami (Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una): Riwayat korupsi belum terdata.
8. Edy Muldison (Caleg DPRD Kabupaten Blitar): Riwayat korupsi belum terdata.
Partai Gerindra
1. Muhammad Taufik (Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta): Korupsi pengadaan alat peraga pemilu DKI Jakarta senilai Rp. 488 juta
2. Herry Jones Johny Kereh (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara): Kasus honorarium ganda, merugikan negara sekitar Rp 80,7 juta.
3. Husen Kausaha (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur):Riwayat korupsi belum terdata.
4. Ferizal (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Riwayat korupsi belum terdata.
5. Mirhammuddin (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Riwayat korupsi belum terdata.
6. H. Al Hajar Syahyan (Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus): Penyalahgunaan uang makan dan minum DPRD senilai Rp. 2,38 miliar.
Partai Hanura
1. Welhemus Tahalele (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara): Penyelewengan dana APBD pos bantuan sosial senilai Rp 4,6 miliar.
2. Mudasir (Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah): Korupsi dana hibah KONI senilai Rp. 1 miliar.
3. Akhmad Ibrahim (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara): Riwayat korupsi belum terdata.
4. YHM Warsit (Caleg DPRD Kabupaten Blora): Korupsi dana tunjangan jabatan dan dana purnabakti APBD senilai Rp. 8,1 miliar.
5. Moh. Nur Hasan (Caleg DPRD Kabupaten Rembang): Korupsi pembangunan mushola senilai Rp. 40 juta.
Partai Berkarya
1. Mieke L Nangka (Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara): Kasus pemalsuan keuangan Manado Beach Hotel senilai Rp. 11,16 miliar.
2. Arief Armain (Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara): Korupsi proyek pembangunan gedung keraton Kesultanan Jailolo, Halmahera Barat senilai Rp. 500 juta.
3. Yohanes Marinus Kota (Caleg DPRD Kabupaten Endi): Korupsi dana bencana alam dan proyek pembangunan senilai Rp 600 juta
4. Andi Muttarmar Mattotorang (Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba): Korupsi APBD Bulukumba.
Partai Demokrat
1. Jones Khan (Caleg DPRD Kota Pagar Alam): Korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp. 75 juta.
2. Jhony Husban (Caleg DPRD Kota Cilegon): Korupsi dana pengadaan pembangunan dermaga senilai Rp. 15,93 miliar.
3. Syamsudin (Caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah): Kasus pungutan liar surat rekomendasi tambang galian C senilai Rp. 4,5 juta.
4. Darmawati Dareho (Caleg DPRD Kota Manado): Kasus suap anggota legislatif untuk pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di Indonesia Timur senilai Rp. 2,3 miliar.
Partai Amanat
Nasional
1. Abdul Fattah (Caleg DPRD Provinsi Jambi): Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Batanghari senilai Rp. 651 juta.
2. Masri (Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur): Korupsi dana revitalisasi peralatan dan perlengkapan SMK senilai Rp. 4,8 miliar.
3. Muhammad Afrizal (Caleg DPRD Kabupaten Lingga): Korupsi dana program peningkatan produksi pertanian senilai Rp. 1,3 miliar.
4. Bahri Syamsu Arief (Caleg DPRD Kota Cilegon): Kasus honorarium ganda DPRD Kota Cilegon senilai Rp. 2,2 miliar.
Partai Garuda
1. Ariston Moho (Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan): Korupsi pengadaan baju dinas DPRD Nias Selatan senilai Rp. 480 juta.
2. Yulius Dakhi (Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan): Korupsi dana pembangunan Nias Water Park senilai Rp. 7,8 miliar.
Partai Perindo
1. Samuel Buntuang (Caleg DPRD Provinsi Gorontalo): Riwayat korupsi belum terdata.
2. Zulfikri (Caleg DPRD Kota Pagar Alam): Riwayat korupsi belum terdata.
PKPI
1. Joni Kornelius Tondok (Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara): Korupsi biaya operasional dan mobilitas anggota dewan Rp. 1,6 miliar; korupsi dana pemberdayaan perempuan Rp. 360 juta; korupsi anggaran barang dan jasa Rp. 634 juta.
2. Mathius Tungka (Caleg DPRD Kabupaten Poso): Korupsi pengadaan peralatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Poso senilai Rp. 32 juta.
PDI Perjuangan
1. Abner Reinal Jitmau (Caleg DPRD Provinsi Papua Barat): Penyelewengan dana jaminan hidup pasca konflik Poso.
Partai Keadilan
Sejahtera
1. Maksum DG Mannassa (Caleg DPRD Kabupaten Mamuju): Korupsi dana perbaikan jalan senilai Rp. 191 juta.
Partai Bulan Bintang
1. Nasrullah Hamka (Caleg DPRD Provinsi Jambi): Korupsi dana pembangunan lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang KONI senilai Rp. 250 juta.
Caleg DPD RI
1. Abdullah Puteh (Caleg Provinsi Aceh): Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.
2. Abdillah (Caleg Provinsi Sumatera Utara): Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
3. Hamzah (Caleg Provinsi Bangka Belitung): Menerima gratifikasi proyek senilai Rp. 40 juta.
4. Lucianty (Caleg Provinsi Sumatera Selatan): Kasus suap pengesahan RAPBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 senilai Rp. 2,5 miliar.
5. Ririn Rosyana (Caleg Provinsi Kalimantan Tengah): Korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kaltim tahun 2008.
6. La Ode Bariun (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Riwayat korupsi belum terdata.
7. Masyhur Masie Abunawas (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Menerima gratifikasi senilai Rp. 2,5 miliar.
8. A Yani Muluk (Caleg Provinsi Sulawesi Tenggara): Korupsi anggaran sekretariat DPRD Kendari senilai Rp. 5 Miliar.
9. Syahrial Kui Damapolii (Caleg Provinsi Sulawesi Utara): Korupsi dana sisa talangan utang PT PPSU senilai Rp. 11 milyar.
Baca Juga:
Ini Nama 32 Caleg Eks Napi Korupsi Tambahan
(KPU dan berbagai sumber)