RAGAM
Kebakaran di Kementerian ATR/BPN Tidak Ganggu Layanan Publik
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB mengakibatkan kerusakan sekitar 20% dari keseluruhan area ruangan.

KBR, Jakarta – Kebakaran yang terjadi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (08/02/2025) malam tidak mengganggu fungsi utama kementerian dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) ATR/BPN, Harison Mocodompis, kebakaran tersebut hanya berdampak pada sebagian kecil ruang administrasi di Biro Humas. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB mengakibatkan kerusakan sekitar 20% dari keseluruhan area ruangan. Meski demikian, Harison menegaskan bahwa kejadian ini tidak berdampak signifikan pada tugas dan fungsi kementerian.
Terkait spekulasi bahwa kebakaran ini berhubungan dengan kasus pagar laut yang sedang mencuat, Harison membantah dugaan tersebut. “Jika ada yang menyebutkan bahwa ruangan ini menyimpan data-data atau file terkait kasus tertentu, dapat dipastikan bahwa tidak ada dokumen tersebut di ruangan yang terbakar,” tegasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Selain itu, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu siang untuk menyelidiki penyebab kebakaran. Harison pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak valid dan menunggu hasil investigasi resmi.
“Kita tunggu hasil penelitian dari teman-teman Puslabfor Polri,” pungkasnya.
Dengan komitmen sebagai institusi yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kementerian ATR/BPN tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa hambatan akibat insiden ini.
Baca juga: Temuan Investigasi: Indikasi Pidana dan Pelanggaran Peraturan dalam Kasus Pagar Laut
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!