RAGAM
Imigrasi Gagalkan Upaya Masuk Tiga WN Pakistan dengan Paspor Perancis Palsu
Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa Indonesia hanya dijadikan sebagai negara transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Eropa.

KBR, Jakarta – Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ yang mencoba memasuki Indonesia menggunakan dokumen perjalanan palsu. Ketiga orang tersebut ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Terminal 3.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok. Mereka awalnya berusaha mengurus Visa on Arrival dan melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate. Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh sistem, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa SZ, TS, dan MZ sebelumnya menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok. Namun, mereka kemudian berusaha masuk ke Indonesia dengan paspor Perancis palsu. Petugas imigrasi juga menemukan paspor Pakistan asli milik mereka.
Penyelidikan dan Dugaan Motif
Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta. Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa Indonesia hanya dijadikan sebagai negara transit sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Eropa untuk mencari kehidupan yang lebih baik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa paspor Perancis palsu yang mereka gunakan diperoleh dari seorang warga negara Sri Lanka berinisial WJ. Mereka mengenal WJ melalui media sosial Facebook dan membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas pembuatan dokumen palsu tersebut. WJ menyarankan agar mereka terlebih dahulu masuk ke Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke Eropa.
Baca juga: Denmark Akan Isolasi Para Imigran Ilegal dan WNA Bermasalah di Pulau Terpencil
Tindak Pidana Keimigrasian
Saat ini, SZ, TS, dan MZ sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA tetap menjadi prioritas, baik sebelum kedatangan maupun selama mereka berada di Indonesia. Ia juga menekankan bahwa meskipun sistem Autogate memberikan efisiensi dalam pemeriksaan imigrasi, pengawasan manual tetap diperlukan untuk mencegah ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, dan imigrasi ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian guna mencegah masuknya orang asing dengan dokumen palsu yang berpotensi membahayakan keamanan negara.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!