NASIONAL

FOMO Sapiens : Love Bombing dan Fatwa Haram Pargoy

"Love bombing dibahas netizen setelah KITE Entertaiment merilis pernyataan terkait, Arawinda Kirana. Lainnya, MUI Jember mengeluarkan fatwa haram goyang pargoy. "

FOMO Sapiens : Love Bombing dan Fatwa Haram Pargoy

KBR, Jakarta – Love bombing dibahas netizen setelah KITE Entertaiment merilis pernyataan tentang pemain film, Arawinda Kirana. Manajemen tersebut menjelaskan, Arawinda sulit berpisah dengan mantan kekasihnya karena perkara love bombing. Apa itu?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa haram goyang pargoy. Goyangan yang viral di TikTok tersebut dianggap mengandung gerakan erotis, memperlihatkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Efektif kah fatwa semacam ini?

1. Love Bombing

Istilah love bombing menjadi sorotan warganet pekan ini. Dikutip dari klikdokter.com, love bombing adalah tindakan fisik maupun verbal berupa kasih sayang berlebih yang diberikan pasangan. Orang yang melakukan love bombing bisa membombardir pasangannya dengan hadiah, perhatian, pujian, dan kasih sayang yang berlebihan. Biasanya pelaku memanipulasi dengan membangun rasa cinta dan kepercayaan secara kilat untuk menghilangkan batasan pribadi sehingga menimbulkan ketergantungan. Apakah hal itu berbahaya dalam menjalin sebuah hubungan?

Baca juga : YLBHI Soroti Tingginya Diskriminasi Aparat ke Tahanan Perempuan dan Anak


2. Fatwa Haram Pargoy

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram karena dianggap mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Hal ini menjadi sorotan publik. Sebelum pargoy, MUI kerap mmbuat fatwa haram beberapa hal lain. Seberapa efektif fatwa berdampak pada masyarakat?

Baca juga : KUPI II Menghasilkan 5 Sikap Keagamaan dan 8 Rekomendasi

Dengarkan bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika Renata, akan ada juga obrolan terkait RKUHP kelompok rentan termasuk Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  • #fomosapiens
  • #podcast
  • #lovebombing
  • #Arawinda
  • #MUI
  • #fatwa
  • #pargoy
  • #HariAIDSSedunia
  • #RKUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!