BERITA

Keresahan Buruh dan Nelayan di Tengah Pandemi COVID-19

"Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia selama hampir dua tahun ini membuat hampir seluruh sektor lumpuh. Banyak buruh di-PHK, dan rakyat kecil semakin susah. "

UMP
Buruh berunjuk rasa menolak kenaikan UMP dan UU Cipta Kerja di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021). (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia selama hampir dua tahun ini membuat hampir seluruh sektor lumpuh. Banyak buruh di-PHK, dan rakyat kecil semakin susah. 

Dalam kondisi ini, muncul sejumlah kebijakan yang justru dinilai semakin membuat buruh dan nelayan kecil menjerit.

Polemik Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sejak dua tahun lalu tidak membuat DPR dan pemerintah urung mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020 lalu.

Keputusan paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja pada awal Oktober 2020, menjadi pukulan bagi para buruh. Berbagai penolakan juga tidak ditanggapi pemerintah, dan Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang itu sebulan kemudian.

Pemerintah mengklaim aturan omnibus law atau undang-undang sapu jagat ini untuk meningkatkan iklim investasi, membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus terciptanya iklim berusaha yang lebih kondusif. 

Namun, regulasi ini justu dianggap merugikan untuk kaum buruh. Berbagai aksi buruh terus digelar untuk menolak regulasi ini.

Aksi buruh terus terjadi, terutama di bulan-bulan terakhir 2021. Mereka menolak aturan penetapan upah minimum 2022 yang hanya naik sekitar 1 persen. 

Baca juga:

Putusan Mahkamah Konstitusi

Penetapan upah yang hanya naik sedikit ini memicu protes, mengacu pada aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Padahal undang-undang ini sudah dinyatakan cacat oleh Mahkamah Konstitusi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggalang unjuk rasa besar-besaran dan aksi mogok kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi mogok kerja itu dilakukan secara periodik. 

Puncak aksi terjadi Desember 2021 selama tiga hari berturut-turut. Iqbal mengklaim aksi itu melibatkan lebih dari dua juta buruh dengan menggandeng 60 federasi serikat pekerja.

"Dari informasi yang kami terima. Daerah meminta agar diizinkan mogok daerah atau Modar. Jadi mereka akan menghentikan dan melumpuhkan proses produksi, secara bergelombang. Misalnya di Sukabumi, Cianjur, Sukabumi, Jakarta. Mereka mengistilahkan Mogok Daerah atau Modar. Barulah puncaknya tentative pada 6,7,8 Desember mogok nasional," ujarnya dalam Konferensi Pers, daring, Selasa (16/11/2021).

Said Iqbal mengatakan revisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja memang wajib dilakukan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. 

Namun, KSPI juga mendesak pemerintah menghentikan semua kebijakan turunan yang dibuat pemerintah terkait dengan undang-undang itu. Termasuk mencabut surat keputusan penetapan upah yang sudah ditandatangani sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. 

Iqbal berpendapat keputusan MK membawa konsekuensi penetapan upah minimum harus kembali mengacu kepada peraturan lama.

"Meminta MPR panggil presiden karena kalau dia melanggar MK itu bisa di in punishment kan itu aturan mainnya. Oleh karena itu yang akan dilakukan oleh buruh dan para Pemohon lainnya kan tidak hanya buruh, ada aktivis lingkungan hidup ada migrant care kita akan memastikan agar presiden tunduk pada putusan MK dan yang kedua menteri-menteri jangan menafsirkan keputusan MK, nggak boleh yang berhak menafsirkan putusan MK itu ya MK itu sendiri," ujar Iqbal saat dihubungi KBR, Senin (29/11/2021).

Baca juga:

Nasib nelayan

Selain buruh, kelompok nelayan juga keberatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang jenis serta tarif pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2021. 

Aturan ini dianggap memberatkan nelayan, karena nantinya hasil tangkapan nelayan dengan kategori kapal di atas 30 gross ton atau kapal besar hasil tangkapannya akan dikenakan pungutan antara 5 sampai 10 persen.

Para nelayan keberatan karena peraturan baru itu membuat mereka harus membayar PNBP lebih besar hingga 600 persen dari tarif biasa. 

Salah seorang anak buah kapal di Muara Baru, Jakarta Utara, Yusuf mengatakan, aturan ini semakin menyusahkan nelayan karena selama pandemi penghasilan turun hingga 50 persen.

"Karena selama kita pandemi aja kita sudah hargai kan kita sudah turun apalagi ditambah dengan aturan ini, menambah berat kita lagi. Karena kita hanya bisanya ikan tadinya kita bisa ekspor kita hanya untuk lokal saja sedangkan lokal stok ikan kita sudah berlebih dan itu menyebabkan harga ikan yang seharusnyanya jadi berkurang," kata Yusuf dikutip dari CNN Indonesia.

Baca juga:

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDI KKP) Trian Yunanda mengklaim aturan itu sudah mengakomodasi kepentingan berbagai masyarakat perikanan dan memberi kepastian hukum. 

Trian mengatakan, regulasi dibuat atas saran dan masukan dari para ahli, akademisi, hingga asosiasi.

"PP 85 sebenarnya memberikan kepastian hukum, ada hal yang fundamental yang berubah dibandingkan PP sebelumnya. Dimana penarikan pungutan dengan pasca produksi ini baru ada ketentuannya di PP 85 Tahun 2021 dan ini sebetulnya mengakomodir kepentingan dari masyarakat perikanan," kata Trian dalam Diskusi Daring Tentang PP Nomor 85 Tahun 2021 di Kanal Youtube KKP, Kamis (14/10/2021).

Editor: Agus Luqman

  • Covid-19
  • pandemi covid-19
  • buruh
  • nelayan
  • aksi buruh
  • UU Cipta Kerja
  • omnibus law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!