BERITA

Pemerintah Didesak Buat Aturan Pemanfaatan Ganja untuk Medis

Pemerintah Didesak Buat Aturan Pemanfaatan Ganja untuk Medis

KBR, Jakarta - Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah Indonesia membuat aturan mengenai pemanfaatan ganja untuk medis.

Desakan itu disampaikan usai PBB merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari golongan obat berbahaya.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu yang tergabung dalam koalisi, mendorong pemerintah segera merevisi dan membuat payung hukum pemanfaatan ganja untuk pengobatan medis.

"Nomor satu secara payung hukum pasti (revisi) Undang-Undang Narkotika, itu satu. Kedua turunan di bawahnya. Nah masalahnya itu bukan diubah, selama ini ganja memang nggak diatur. Karena narkotika golongan 1 kan. Dan pemerintah mengatakan kalau narkotika golongan 1 itu setara dengan narkotika golongan 4 secara internasional, artinya sangat berbahaya," kata Erasmus kepada KBR melalui sambungan telepon, Kamis (3/12/2020).

Erasmus menambahkan, dengan dihapuskannya ganja dari obat berbahaya (Golongan IV), menunjukan bahwa manfaat kesehatan ganja semakin diakui dunia.

"Dengan dikeluarkannya ganja dan getahnya dari Golongan IV, sebagaimana dijelaskan dalam uraian rekomendasi WHO, ganja tidak lagi dipersamakan dengan heroin atau opioid yang memiliki ancaman resiko tertinggi hingga menyebabkan kematian," jelasnya.

"Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara, baik dalam bentuk terapi, pengobatan gejala epilepsi, dan lain-lain," sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan atau kontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan di masyarakat. Menurutnya, kontrol bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional.


Editor Ardhi Rosyadi

  • Ganja
  • Medis
  • ICJR
  • Narkotika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!