KBR, Jakarta- Menjelang libur Natal dan tahun baru, Gubernur Kalimantan Timur menerbitkan Suat Edaran Larangan tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada, Libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada Rabu (02/12) kemarin. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, dalam surat edaran itu, Gubernur melarang kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa atau menjadi tempat kerumunan di antaranya Perayaan Natal di masa pandemi covid-19,
Pelaksanaan pilkada serentak tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.TNI, Polri dan Satpol PP juga diminta memperketat penjagaan khususnya di malam hari.
“Surat edaran Gubernur tidak membolehkan adanya izin perayaan tahun baru. Jadi obyek wisata pada malam tahun baru akan kita jaga tidak ada yang melaksanakan perayaan malam tahun baru,” ujar Rizal Effendi, Kamis (3/12).
Rizal menambahkan, obyek-obyek wisata maupun faslitas umum akan dijaga ketat agar tidak ada kerumunan massa pada libur Natal dan Tahun Baru.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)