BERITA

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi, KPK Desak KPU Segera Ubah Aturan Pilkada bagi Eks-Napi

MK Kabulkan Gugatan Uji Materi,  KPK Desak KPU Segera Ubah Aturan Pilkada bagi Eks-Napi

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini memberi jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi, untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai putusan itu cukup membatasi ruang gerak para koruptor. Hanya saja menurutnya, hal ini perlu segera dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), agar dasar hukumnya semakin kuat.


"Jadi harapannya KPU dapat segera memperkuat aturannya dan mengadopsi putusan MK itu. Misalnya kalau untuk perseptif tindak pidana korupsi, harapan KPK tentu saja semua pidana yang dijatuhkan atau semua hukuman yang dijatuhkan itu sudah dilaksanakan, barulah kemudian dihitung masa lima tahun tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK (11/12/2019).


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan terpidana korupsi memiliki kewajiban untuk menjalani berbagai hukumannya. Selain kebijakan pembatasan hak politik ini, narapidana kasus korupsi juga harus menjalani hukuman penahanan di penjara, hingga membayar denda dan uang pengganti.


Agar dapat memberikan efek jera, harus dipastikan bahwa para koruptor telah mematuhi semua hukumannya.


"Jadi harapannya perhitungannya diperjelas di sana agar para koruptor misalnya yang memang ingin sekali maju ke Pilkada, itu dia harus menyelesaikan semua kewajibannya dan sudah melunasi denda dan uang pengganti," jelasnya.

Rabu (11/12), MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan bekas narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu poin perubahannya yaitu, narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Gugatan uji materi Undangan-undang tentang Pilkada yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi  ( Perludem) atas Pasal yang terkait dengan pencalonan bekas narapidana pada Pilkada 2020.

Majelis hakim MK memutuskan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Aturan itu menjadi;

g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik, dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,

(ii) bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan;

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.  

November lalu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyinggung isu pencalonan eksnarapidana korupsi pada pemilihan kepala daerah (pilkada), saat bertemu Presiden Joko Widodo. Kepada Jokowi, Ketua KPU Arief Budiman melaporkan tengah menyusun peraturan KPU yang melarang eksnarapidana korupsi ikut dalam pilkada 2020, setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan serupa pada 2018, yang saat itu ditujukan pada calon legislatif.

Ia juga meminta Jokowi memasukkan pasal larangan keikutsertaan eksnarapidana korupsi pada revisi UU Pilkada. Namun, menurut Arief, PKPU tetap harus disusun, karena pemerintah dan DPR belum menjadwalkan revisi UU Pilkada.

"Kami juga menyampaikan rancangan peraturan KPU, yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi. Karena sekarang undang-undang belum waktunya direvisi, kan belum ada jadwal, yang sudah ada jadwal PKPU, makanya kita masukkan dulu ke PKPU. Kalau pertanyaannya Bapak Presiden merespons bagaimana? Saya pikir nanti ditanyakan pada Bapak Presiden saja," kata Arief di kantor Presiden, Senin (11/11/2019).

Namun pada 2 Desember dalam aturannya  KPU malah tak memasukkan larangan bagi bekas  narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada hanya menyebutkan bakal calon harus diutamakan bukan terpidana korupsi. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Kapolri Idham Azis
  • KPU
  • tito karnavian
  • pilkada serentak 2020
  • Pemilu
  • Pilkada
  • hoaks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!