HEADLINE

Sisa Pertanyaan Setelah Segel Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut

Sisa Pertanyaan Setelah Segel Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut


KBR, Jakarta - Papan Segel tak lagi tampak di antara deret bangunan ruko dan perumahan di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Enam bulan lalu pada Juni 2018, penanda berupa spanduk merah bertulis segel, dipasang oleh Pemprov DKI Jakarta di beberapa bangunan juga titik di proyek pengurukan laut tersebut. Ini jadi tengara, bahwa bangunan di sana melanggar aturan yakni belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Namun pada November 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang penugasan terkait pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta. PT Jakarta Propertindo ditunjuk sebagai pengelola kawasan.

Sebelum dialihkan ke BUMD Jakarta tersebut, mulanya ketiga pulau itu dikelola pengembang swasta. Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah--anak usaha Agung Sedayu Group, sementara Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra--anak usaha Agung Podomoro Land.

Reporter KBR mendatangi salah satu pulau, yakni Pulau D. Sejak 2014, pulau ini tercatat telah 3 kali disegel, namun pada Senin (3/12/2018) lalu di atas lahan yang langsung terhubung dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) I tersebut, tak lagi terlihat penjagaan seperti pada bulan-bulan sebelumnya.

Hampir tak ada aktivitas di sekitar akses jalan raya, selain kegiatan pemeliharaan atau maintenance. Di sana, hanya ada sejumlah sekuriti dan lalu lalang kendaraan bermotor untuk berputar arah.

Menurut Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kusmanto pencopotan segel terjadi sejak November. Karena itu kata dia, personelnya pun sudah tidak mengawasi kawasan seluas 312 hektare tersebut.

"Sudah ditarik semua. Mau jagain apalagi kalau segelnya gak ada? Sejak Minggu kemarin itu. Minggu lalu. Tanggal berapa, ya, masih bulan November," kata Kusmanto saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Cabut Segel di Pulau Reklamasi

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra menjelaskan, pencabutan segel di Pulau C, D dan G tersebut bertolok pada penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018. Kata dia, melalui Pergub tersebut Gubernur Anies Baswedan memberikan kewenangan ke PT Jakpro untuk mengelola kawasan.

Selain itu, menurut Benny, pengembang telah membayar denda atas kesalahan mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Kendati begitu, ia tak mengetahui nilai persis denda yang disetor anak usaha Agung Sedayu Group tersebut selaku pengembang Pulau D.Kata dia, detail denda diurus Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta.

Tapi sekalipun begitu, menurut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), mestinya Pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung melepas segel di ketiga pulau reklamasi. Perwakilan koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata berpendapat, Gubernur Anies Baswedan harus terlebih dulu memperjelas arah kebijakannya ke publik, khususnya ke para nelayan di pesisir Teluk Utara Jakarta.

"Kalau saya baca di berbagai media Gubernur Anies menyatakan pulau-pulau reklamasi itu akan dimanfaatkan untuk publik. Jadi sungguh aneh, membuka segel tapi proses terhadap publiknya tidak berjalan," tutur Marthin kepada KBR, Selasa (4/12/2018).

"Ini yang menurut saya jadi perhatian koalisi, karena kalau ingin dimanfaatkan secara publik, harus jelas juga pemanfaatannya seperti apa," sambung Marthin.

Baca juga: Nasib Pembangunan di 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Ia pun mendesak agar proses perencanaan dan penanganan masalah pulau reklamasi dilakukan transaparan. Permintaan ini kata dia sekaligus untuk menguji klaim Anies yang selama ini menyatakan berniat memanfaatkan pulau-pulau buatan itu untuk kepentingan publik.

Menurut Marthin, keterbukaan itu penting untuk mengawal kebijakan Anies.

"Apakah itu dimanfaatkan untuk komersialisasi dan prosesnya tertutup kepada publik? Berarti kan sama saja Gubernur Anies tidak jauh berbeda dengan gubernur sebelumnya," Marthin menukas.

Sebanyak empat dari total 17 pulau dilanjutkan. Tiga di antaranya yakni Pulau C, D dan G pengelolaannya ditugaskan ke BUMD Jakpro. Sementara Pulau Reklamasi N yang difungsikan untuk pelabuhan dikelola Pelindo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berutang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pijakan proyek reklamasi. Dua aturan itu antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Pada September 2018 Anies menjanjikan segera merampungkan kedua raperda.

Ia juga mengatakan telah memerintahkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir untuk mengkaji pemanfaatannya. Ketua TGUPP Bidang Pesisir, Marco Kusumawijaya mengatakan hasil kajian bakal menentukan peruntukan dan tata ruang di pulau yang bakal jadi bahan penyusunan Raperda.

Sementara dalam Pergub tentang penunjukkan Jakpro sebagai pengelola 3 pulau reklamasi, Pasal 3 mengenai pengelolaan lahan kontribusi menyebut bahwa ruang lingkup lahan kontribusi untuk kepentingan publik dan, diutamakan untuk kepentingan masyarakat pesisir. Misalnya, rumah susun, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga dan prasarana umum lainnya. Jangka waktu penugasan ini selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun untuk mengetahui target pengelolaan.

Baca juga: Pertimbangan Gubernur Anies Cabut Izin Pulau-Pulau Reklamasi 



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • Reklamasi Teluk Jakarta
  • Segel Reklamasi
  • Lingkungan
  • KSTJ
  • koalisi selamatkan teluk Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!