RAGAM

Perhelatan G20 Wajib Kedepankan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

"Praktik partisipasi publik dalam forum-forum internasional sudah menjadi praktik dan nilai yang diterima secara global."

Iqbal Rizqy Ramadhan

Perhelatan G20 Wajib Kedepankan Penghormatan terhadap  Hak Asasi Manusia
Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi.

KBR, Jakarta – Komnas HAM RI telah menerima laporan terkait beberapa kasus pembatasan aktivitas masyarakat sipil di tengah penyelenggaran perhelatan KTT G20 di Bali. Salah satunya adalah penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan KTT G20.

Merespons situasi tersebut, Komnas HAM RI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif, serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa.

Komnas HAM RI menyadari pentingnya upaya pengamanan yang ketat dalam perhelatan KTT G20 yang mengharuskan adanya pembatasan ruang publik, mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan yang menghadirkan tamu-tamu dari dunia internasional. Namun, praktik partisipasi publik dalam forum-forum internasional – baik secara langsung maupun tidak langsung, sudah menjadi praktik dan nilai yang diterima secara global.

Oleh sebab itu, Komnas HAM RI mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”. Maka pembatasan hak asasi manusia yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, terlebih jika terjadi penangkapan, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Tindakan pembatasan kebebasan bereskpresi yang berlebihan juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Komnas HAM RI mendukung penyelenggaraan KTT G20 yang membawa kehormatan bagi partisipasi aktif Indonesia di tingkat global dan juga dapat memberikan dampak ekonomi yang luas bagi Indonesia sebagai tuan rumah. Komnas HAM RI berharap agar perhelatan global, berjalan dengan lancer, aman, dan membuktikan peran Indonesia dalam menyumbang bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca juga: KTT G20, Jokowi Ajak Jamin Kesetaraan Akses Internet - kbr.id

Editor: Paul M Nuh

  • adv
  • G20
  • pembatasan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!