NASIONAL

DPR: Kenaikan Cukai Tak Mampu Turunkan Jumlah Perokok

"Rahmad juga mendorong pemerintah mencari pangkal permasalahan untuk menurunkan prevalensi perokok. Selain itu, ia mendorong upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya merokok."

cukai rokok

KBR, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan di DPR RI, Rahmad Handoyo menyatakan tidak yakin, kebijakan pemerintah menaikkan cukai tembakau 10 persen pada 2023 bakal mampu menekan bahaya rokok, sekaligus menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

"Saya kira boleh-boleh saja sebagai sebuah usaha, tapi saya enggak yakin ya apakah instrumen untuk mengurangi bahaya risiko rokok, hanya sebatas itu. Karena kalau kita andalkan cukai rokok dinaikkan, rasanya perokok pemula masih akan tetap tinggi. Rokok tembakau itu harus kita lihat secara holistik secara keseluruhan ya. Kalau hanya sebatas apa namanya dinaikkan, karena ini candu ya seberapapun harganya akan dibeli. Yang harus dicari itu pangkal masalahnya. Di negara maju, di Eropa sudah sedemikian mengecil ya ada iklan-iklan dan cara-cara mengurangi rokok pemula dan kecanduan merokok. Maka saya tidak yakin kalau hanya menaikkan cukai saja," kata Rahmad kepada KBR (7/11/2022).

Rahmad juga mendorong pemerintah mencari pangkal permasalahan untuk menurunkan prevalensi perokok. Selain itu, ia mendorong upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya merokok.

"Saya setuju mengurangi bahaya rokok itu harus kita sampaikan. Tapi bahwa rokok tembakau itu secara holistik di situ ada petaninya disitu, ada perokoknya di situ, ada dampak perokoknya. Sehingga menyelesaikan risiko bahaya nikotin yang disebabkan rokok ya keseluruhan. Yang pertama juga edukasi secara keseluruhan masih kepada perokok pemula ternyata. Ketika gambar rokok itu dikasih gambar horor, juga tidak akan mengubah untuk orang itu berniat memulai merokok. Itu juga harus dimulai dengan tindakan aksi nyata, entah rokok itu tidak ada merek, banyak alternatif, meskipun pemerintah ya kita kita hormati itu. Sebagai upaya pemerintah untuk menekan kecanduan pada kenyataannya, secara tidak langsung duit rakyat terkuras untuk membiayai dampak penyakit akibat rokok itu apa bahaya penyakit yang tidak menular yang diakibatkan oleh merokok begitu tinggi nenyedot anggaran negara," tambahnya.

Baca juga:

- Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen

- Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau Dinilai Bertentangan dengan Regulasi

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan juga soal petani tembakau dan mencari kebijakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada dan mungkin terjadi.

"Jangan terus rokok naik kemudian yang sejahtera itu adalah petani asing. Kan banyak impor kita tembakau dan cengkeh yang dihasilkan petani asing. Ini harus dipikirkan petani yang mengandalkan penghasilan dari tembakau. Maka harus secara keseluruhan dampaknya, kampanye masif dan kebijakan kebabasan perusahaan beriklan akan berpengaruh. Langkah pengendalian tembakau ya kita dukung. Itu harus secara holistik menyelesaikan masalah pengendalian tidak serta merta menaikkan cukai karena banyak tumbuh lagi yang membuat rokok, tapi rokok membuat dengan harga yang cukup murah dengan jumlah sedikit tiap dua minggu, tiga minggu, atau lima bulan sekali ganti merek gitu. Bikin rokok nama baru dengan harga murah," tambahnya.

Pekan kemarin, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

"Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP), yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," kata Sri Mulyani, Kamis (3/11/2022).

Sri menambahkan, rata-rata 10 persen akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen. Kemudian SPM I dan SPM II naik di 12-11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.

Editor: Fadli Gaper

  • cukai rokok
  • prevalensi perokok anak
  • perokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!