BERITA

Pengusaha Minta Buruh Tak Berlebihan Menuntut Besaran Kenaikan Upah

kenaikan upah

KBR, Jakarta - Pengusaha angkat bicara soal tuntutan kenaikan upah 7-10 persen pada tahun 2022 yang disuarakan kelompok buruh.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta buruh tak menuntut besaran kenaikan upah yang berlebihan untuk tahun 2022.

Ia mengatakan buruh mesti melihat kondisi ekonomi yang baru merangkat naik namun masih diliputi ketidakpastian akibat pandemi.

Terlebih sektor usaha, kata dia, baru mencoba bangkit karena terdampak pandemi Covid-19 sehingga belum ada keuntungan yang signifikan.

"Kalau teman-teman meminta kenaikan UMP dalam kondisi seperti ini, sangat-sangat tidak bijak teman-teman serikat pekerja menuntut UMP yang berlebihan. Jadi di tengah ketidakpastian seperti ini, menurut kami teman-teman serikat pekerja juga harus ngerem juga dari segi tuntutannya. Jangan terlalu berlebihan dalam kondisi seperti ini," kata Sarman kepada KBR (9/11/21).

Baca juga:

Sarman berharap ke depan perekonomian bisa pulih dan membaik. Dengan begitu, manfaatnya juga bisa dirasa tak hanya bagi kalangan pengusaha, namun juga agar menaikkan kesejahteraan buruh.

Sarman berpendapat saat ini kebijakan yang digunakan untuk menghitung penetapan UMP diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.

Karena itu, ia menganggap, formula penghitungan yang disampaikan buruh, sudah tak berlaku.

Sarman juga menilai, formula penghitungan yang diatur dalam PP No 36 tahun 2021 lebih akurat karena memakai beberapa aspek seperti jumlah rata-rata perkapita rumah tangga hingga rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja.

Selain itu dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan diambil jumlah yang paling tinggi sebagai dasar untuk menetapkan UMP. Sarman meminta buruh mengormati kebijakan yang ditetapkan pemerintah soal pengupahan.

"Mari kita hormati mari kita dukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah agar iklim usaha kita ini semakin kondusif, bergairah, ekonomi tumbuh dan akan berpengaruh kepada kenaikan UMP dari tahun ke tahun," pungkas dia.

Sebelumnya, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi di berbagai daerah hingga mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah minimum pada 10 November 2021. Aksi ini lanjutan dari aksi sebelumnya pada 2 November lalu.

KSPI menuntut upah minimum kabupaten kota (UMK) 2022 naik 10 persen. KSPI juga menuntut pembatalan pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja serta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • buruh
  • UMK
  • kenaikan upah
  • upah 2022
  • pengusaha

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!