RAGAM

Tekan Jumlah Perokok Anak dengan Menaikkan Cukai Hasil Tembakau

"Cukai tembakau ini merupakan solusi win-win untuk kesehatan masyarakat, pemerataan, dan sumber daya domestik"

Eka Lestari

Tekan Jumlah Perokok Anak dengan Menaikkan Cukai Hasil Tembakau

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok di atas usia 15 tahun mencapai 33,8% dan penduduk usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2% di tahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Jika ini tidak dikendalikan, target RPJMN 2020-2024 untuk menekan presentase merokok usia 10-18 tahun (remaja) dari 9,1% menjadi 8,4 % di tahun 2024 akan gagal. Tak hanya itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan prevalensi merokok akan mengalami peningkatan menjadi 15,95% di tahun 2030.

Salah satu cara mengendalikannya adalah dengan menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 25%. Dalam simulasi riset Bappenas (2019) menunjukkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 25% pada tahun 2021 akan menurunkan prevalensi perokok dewasa dari 33,8% menjadi 32,0% dan prevalensi perokok remaja dari 9,1% menjadi 8,6%. Kebijakan ini berpotensi mengurangi 340.00 kematian dini dan mencegah 200.000 anak Indonesia untuk mulai merokok. Pada saat yang sama, produktivitas tenaga kerja akan meningkat, karena kualitas kesehatan yang lebih baik. Di bidang perekonomian diperkirakan akan menghasilkan 126.000 pekerjaan baru pada akhir tahun 2021, karena pengeluaran rumah tangga bergeser dari sektor tembakau ke sektor lain seperti makanan sehat dan pendidikan.

Kementerian Keuangan juga menyederhanakan struktur tarif cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017. Kementerian Keuangan membagi batasan Harga Jual Eceran (HJE) per batang atau per gram dengan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri dan luar negeri. Mengapa disederhanakan? Tujuannya adalah, pertama, supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pengenaan cukai terhadap produk. Kedua, Mempertegas Jenis dan kelompok produk yang dihasilkan oleh indutri. Ketiga, mengurangi celah “memainkan” strata atau pengelompokkan jenis produk. Dengan alasan ini, sistem cukai semakin sederhana dan sistem administrasi akan semakin kuat.

Cukai tembakau ini merupakan solusi win-win untuk kesehatan masyarakat, pemerataan, dan sumber daya domestik. Beberapa negara seperti Korea, Turki Ukraina dan Filipina telah berhasil mengurangi konsumsi rokok terutama pada kelompok muda dengan menaikkan harga dan cukai rokok. Untuk Turki misalnya, kenaikan cukai bertahap dari 58% menjadi 65%. Kenaikan cukai ini mampu menurunkan penjualan rokok sebesar 12% dan prevalensi merokok dari 31,2% menjadi 27,1%.

Editor: Paul M Nuh

  • nativead
  • cukairokok

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!