RAGAM

Cegah Terjadinya Klaster Institusi Pendidikan ketika KBM Tatap Muka Kembali Dibuka

"Selain memiliki sarana kebersihan yang memadai, institusi pendidikan yang menjamin ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, alat pengukur suhu tubuh serta kesiapan untuk menerapkan wajib masker"

Paul M Nuh

Cegah Terjadinya Klaster Institusi Pendidikan ketika KBM Tatap Muka Kembali Dibuka
Cek suhu tubuh pada KBM tatap muka di SMPN 6 Lerep Satu Atap, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz.

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan kembali pembelajaran harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Hal ini guna mencegak timbulnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan.

Dalam keterangan pers secar daring pada Kamis (26/11/2020) Wiku menegaskan,"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan".

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Sekolah atau institusi pendidikan yang akan membuka kegiatan belajar mengajar harus tersedia sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan melakukan disinfektan di setiap ruangan yang dipergunakan. Selain itu harus memiliki alat pengukur suhu tubuh dan kesiapan untuk menerapkan wajib masker.

Satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Selain itu riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

  • nativead
  • #satgascovid19
  • #IngatPesanIbu
  • #pakaimasker
  • #jagajarak
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • #cucitangan
  • #cucitanganpakaisabun
  • #KBRLawanCovid19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!