RAGAM

Bawaslu Minta Turunkan 182 Konten Internet dari 380 yang Diperiksa

"Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)"

Bawaslu Minta Turunkan 182 Konten Internet dari 380 yang Diperiksa
Petugas dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saat memberikan laporan

Jakarta - Menjelang tahapan Kampanye Pilkada Langsung 2020, Bawaslu telah periksa 380 konten internet yang berpotensi bertentangan dengan ketentuang peraturan perundang-undangan.

Sejak 26 September 2020, Bawaslu menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Selain itu, Bawaslu juga membuat kanal "Laporkan" di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online (formulir pengawasan khusus pengawas pemilu), pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Berdasarkan data dari Kominfo hingga 19 November 2020, terdapat 38 jumlah isu hoaks. Sebanyak 217 url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) dari laporan Kominfo yang telah dianalisis oleh Bawaslu. Hasilnya 65 url yang diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, dan 2 url yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, 77 url yang diuga melanggar.

Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di Laporkan situs bawaslu.go.id dengan satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

Hingga 29 Oktober 2020 terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui Form A Online. Kajian kerja sama dengan Facebook mendapatkan penulusuran iklan kampanye aktif di ‘Ad Library’ Facebook. Rinciannya 49 iklan kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan kampanye aktif per 6 November, dan 24 iklan kampanye aktif per 13 November. Total ada 105 iklan kampanye yang aktif diminta Bawaslu untuk take down. Alasannya, iklan kampanye tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sehingga melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020 jo Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU 11/2020 joPasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

Dengan begitu, berdasarkan 77 url yang diduga melanggar ditambah 105 iklan kampanye di luar jadwal, maka Bawaslu meminta take down 182 konten internet.

Lalu, laporan melalui typeform dari pengawas pemilu. Hasilnya ada 10 laporan masuk, terbagi 5 laporan terkait pelangaran kampanye, 4 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1 laporan terkait disinformasi.

Perlu diketahui, Bawaslu terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan konten internet. Pada 28 Agustus 2020 telah ada penandatangan Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action) Nomor: K.Bawaslu/Hm/02.00/Viii/2020, Nomor Pr.07- Nk/01/Kpu/Viii/2020, dan Nomor: 581/Mou/M.Kominfo/Hk.04.01/8/2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate. Nota kesepakatan aksi ini merupakan kerja sama lanjutan dari nota kesepakatan aksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 antara Bawaslu, KPU dan Kominfo. Bawaslu pun melakukan sinergi dengan cyber crime Mabes Polri dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pilkada bersama kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

  • kemenkominfo
  • advertorial
  • apkasi
  • aptika
  • hoaks
  • Bawaslu
  • ITE
  • uu pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!