BERITA

Meningkat, Permintaan Dispensasi Menikah di Bawah Umur

Meningkat, Permintaan Dispensasi Menikah di Bawah Umur

KBR, Semarang - Permintaan dispensasi (keringanan) menikah untuk pasangan berusia di bawah 19 tahun di Semarang, Jawa Tengah meningkat.

Data di Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang menyebut sepanjang Oktober 2019 terdapat 15 permintaan dispensasi nikah yang diajukan para calon pengantin. Jumlahnya naik berlipat ganda daripada awal 2019 yang hanya kisaran 4-5 dispensasi.


Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan terjadi peningkatan permintaan  dispensasi untuk menikah sejak revisi UU Perkawinan aturan disahkan beberapa waktu lalu.


"Minta kemudahan untuk menikah dengan persyaratan yang kurang, nah itu dispensasi. Jadi menikah itu kan di UU Nomor 1 tahun 1974 untuk perempuan itu usia 16 tahun. Sekarang, perempuan minimal 19 tahun dan laki-laki juga 19 tahun. Itu dilematis, karena menurut saya, yang aturan lama minimal 16 tahun saja masih banyak yang mengajukan dispensasi rata-rata umurnya 14-15 tahun," kata Tazkiyatur kepada KBR di Semarang, Senin (4/11/19).


DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Senin 16 September 2019 lalu. Dalam revisi itu, pasal 7 ayat 1 menyebutkan menaikan batas usia pernikahan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun untuk pengantin perempuan.


Menurut Tazkiyatur, permintaan dispensasi untuk menikah akan terus terjadi lantaran banyak anak perempuan di bawah usia 19 tahun yang hamil sebelum menikah, dengan kisaran usia remaja yakni 15-17 tahun.


"Kalau lihat kenyataanya, akan ada lonjakan permintaan dispensasi untuk menikah," katanya.


Editor: Agus Luqman 

  • UU Perkawinan
  • usia perkawinan
  • pernikahan dini
  • perkawinan muda
  • perkawinan di bawah umur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!