BERITA

Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2019

""UMK tertinggi Kota Surabaya Rp3.871.000 dan terendah tetap Magetan Rp1.63.000.""

Budi Prasetiyo

Pemprov Jatim Tetapkan UMK 2019
Ilustrasi: Demo buruh di Jombang, Jawa Timur tolak UMK murah. (Foto: KBR/ Muji Lestari)

KBR, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 pada Jumat (16/11/2018). Penetapan UMK 2019 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 188/665/KPTS/013/2018 tentang UMK Jatim yang diteken Gubenur Soekarwo.

"UMK tertinggi Kota Surabaya Rp3.871.000 dan terendah tetap Magetan Rp1.63.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Dia menuturkan, setelah SK diteken Gubernur Jatim maka nantinya draf itu akan disosialisasikan kepada para pengusaha.

"Draf setelah diteken pak Gubernur nanti diberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan pendapatnya," tambah Himawan. Ia menambahkan, di beberapa wilayah kenaikan UMK mencapai lebih dari 8 persen. Sementara itu kenaikan tertinggi tejadi di Kota Pasuruan. 

"Kota seperti Mojokerto dinaikkan lebih 8,3 persen. Kalau kenaikan tertinggi kota Pasuruan 24 persen," katanya.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan  
  • UMK
  • Jawa Timur
  • Gubernur Jawa Timur
  • Soekarwo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!