HEADLINE

Begini Penjelasan Menko Darmin Soal Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

"Paket kebijakan ini meliputi tiga langkah antara lain memperluas pemberian tax holiday, merevisi Data Negatif Investasi (DNI) serta memberikan insentif pajak bagi pengendali devisa negara."

Begini Penjelasan Menko Darmin Soal Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

KBR,Jakarta - Pemerintah merilis paket kebijakan ke-16 demi menstabilkan keadaan ekonomi di Indonesia. Paket kebijakan ini meliputi tiga langkah antara lain memperluas pemberian tax holiday, merevisi Data Negatif Investasi (DNI) serta memberikan insentif pajak bagi pengendali devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket ekonomi tentang relaksasi kebijakan dan ketahanan ekonomi ditempuh guna memperbaiki defisit transaksi berjalan (Current Accont Deficit/ CAD).

"Untuk itulah pemerintah pada hari ini bersama-sama bersama Bank Indonesia dan OJK, akan menerbitkan paket kebijakan ke-16 yang mencakup, satu: perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Istilah ringkasnya itu adalah memperluas pemberian tax holiday," kata Darmin dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Perluasan tax holiday dimaksudkan untuk mendorong investor menggelontorkan pendanaan secara langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong geliat perekonomian. Selain itu, juga bertujuan memperkuat kepercayaan dan keyakinan para investor menanamkan modal di Indonesia.

Selain pemberian tax holiday, Darmin mengungkapkan langkah kembali merelaksasikan DNI dilakukan untuk melihat berapa persen nilai yang masuk setelah fasilitas itu diberikan ke investor. Ini juga sekaligus mengevaluasi kinerja pencapaian DNI pada 2016 lalu.

"Kita ingin investasi semakin besar termasuk dalam negeri dan PMA apalagi saat kita merumuskan tax holiday jangan sampai fasilitas dirumuskan DNI bilang boleh masuk tapi hanya 30 persen. Jadi kami menyisir kembali agar sejalan, ini juga bentuk evaluasi relaksasi DNI pada 2016, kita lihat apakah investasinya dulu masuk atau engga, kalau masuk ya sudah. Tapi kalau tidak, jangan-jangan kurang relaksasi, jangan -jangan hanya dibolehkan 51 persen. Nah ini akan kita tambah 75 persen 80 persen bahkan mungkin 100 sehingga dia sejalan."

Sedangkan kebijakan ketiga dari paket ekonomi ke-16 ini adalah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendaliannya berupa kewajiban untuk memasukan DHE dari barang hasil ekspor sumber daya alam, seperti perkebunan, pertanian, kehutanan dan perikanan.

Kewajiban memasukan DHE ini tidak lantas menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan memenuhi kewajiban-kewajiban valas lainnya.

"Mengenai pengaturan devisa hasil ekspor untuk SDA, sumber daya alam kenapa hanya SDA? ada beberapa alasan, yang utama adalah kalau semua sektor barang dimasukan apalagi dengan jasa jumlah ekspor dan impor kita itu negatif hasilnya. Makanya kita pilih satu kelompok saja yaitu SDA untuk kita atur, karena SDA itu engga impor bahan mentahnya sehingga kalau dihitung lebih cermat hasilnya positif," jelas Darmin.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Ekonomi Indonesia
  • Paket Kebijakan
  • Menko Perekonomian Darmin
  • Darmin Nasution
  • kebijakan ekonomi
  • ekonomi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!