BERITA

Satu Dekade Prinsip Yogya: Sejauh Mana Indonesia Melindungi LGBT Sebagai Warga Negaranya?

Satu Dekade Prinsip Yogya: Sejauh Mana Indonesia Melindungi LGBT Sebagai Warga Negaranya?

KBR, Jakarta - Sudah hampir sepuluh tahun sejak Prinsip-Prinsip Yogyakarta dideklarasikan, dan selama itu pula upaya pemenuhan hak-hak LGBT berjalan di tempat dan mundur ke belakang.

Prinsip-Prinsip Yogya (Yogyakarta Principles) berisi 29 prinsip dan dideklarasikan pada 2007. Dokumen ini adalah panduan global mencegah pelanggaran hak berbasis orientasi seksual dan identitas gender. Hak-hak ini antara lain hak atas hidup, non-diskriminasi, hingga kebebasan berekspresi. Prinsip ini ditandatangani di Yogyakarta oleh 29 ahli dari 25 negara.


Indonesia memang belum mengadopsi Prinsip Yogyakarta ini. Dan selama sepuluh tahun, menurut Anggota Komnas HAM Nurkhoiron, pemerintah Indonesia tetap diam. “Pemerintah Indonesia sendiri belum mengambil langkah-langkah efektif untuk mengimplementasikan Prinsip-Prinsip Yogyakarta ini,” ujarnya dalam buku Prinsip-Prinsip Yogyakarta.


Sikap diam pemerintah ini juga muncul ketika kelompok LGBT mengalami kekerasan. Bahkan polisi terkesan tidak melindungi kelompok rentan ini.


Hal ini dibantah oleh Mabes Polri. Juru Bicara Mabes Polri Martinus Sitompul menyatakan kepolisian tetap melindungi LGBT sebagai warga negara. “Kami tetap melindungi mereka sebagai warga negara,” katanya, dan mengeluhkan komunitas LGBT tertutup kepada polisi.


Sekretaris Arus Pelangi, Ryan Korbarri, menyatakan polisi tidak memihak kepada LGBT. Dia mencontohkan, polisi tidak melindungi beberapa acara komunitas LGBT yang diprotes kelompok intoleran. Salah satunya pelatihan di Grand Cemara, Jakarta, pada Februari 2016. “Yang dibubarkan malah kami, bukan orang yang memprotes kami,” jelasnya dalam refleksi 10 tahun Prinsip Yogya di Komnas HAM, Rabu (23/11/2016) siang.


Menurut Ryan, pembubaran ini mengalami perubahan aktor. “Dahulu dilakukan ormas Intoleran namun kini oleh kepolisian dengan alasan izin,” terangnya.


Acara pemilihan Miss Waria Indonesia pekan lalu pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.


Forum LGBTIQ, payung organisasi LGBT se-Indonesia, mencatat kekerasan terhadap komunitas terus terjadi. Ryan menyatakan sebanyak 89.3% LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan.“Kekerasan ini baik psikis, fisik, ekonomi, dan seksual,” jelas Ryan lagi.


Kekerasan verbal memuncak mulai awal 2016 ketika Menristekdikti Mohammad Nasir menyatakan kampus bukan tempat untuk LGBT. Selanjutnya, makin banyak pejabat publik yang mengeluarkan ujaran kebencian, antara lain Ketua KPAI Asrorun Niam, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, hingga Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.


Terbaru, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia menggugat ke Mahkamah Konstitusi, meminta homoseksualitas bisa dipidana. Hingga kini sidangnya masih bergulir.


Angka dan potensi kekerasan itu terus naik, kata Ryan, dan polisi harus mengambil sikap melindungi kelompok LGBT. Sebab jaminan rasa aman itu adalah hak semua orang sebagai warga negara. “Saya tidak ingin membayar pajak kepada pejabat negara yang menyakiti saya,” tandasnya.  



  • LGBT
  • kekerasan
  • hak-hak LGBT
  • Forum LGBTIQ Indonesia
  • komnas ham
  • hak asasi manusia
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!