BERITA

Bali Akan Dibuka untuk Turis Asing, Apa Catatan dari ASITA?

"CHSE bisa menjamin keselamatan wisatawan dari potensi penularan virus korona."

Pembukaan Turis Asing ke Bali, Pemerintah Terapkan Protokol di Pintu Masuk
Pertunjukan tari tradisional Bali di acara Indonesia Tourism Outlook 2020 di Nusa Dua, Bali, Jumat (22/1/2019). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) meminta pembukaan pintu masuk untuk wisatawan mancanegara (wisman) dilakukan dengan sangat hati-hati serta memerhatikan penerapan protokol kesehatan. Sebab, saat ini kasus Covid-19 di tanah air belum sepenuhnya selesai.

Wakil Ketua ASITA, Budijanto Ardiansjah mengaku telah mengingatkan para pelaku usaha perjalanan wisata untuk melengkapi paket wisata dengan kit protokol kesehatan.

"Di dalam paket-paket wisata atau handling yang ada sekarang itu memang harus dimasukkan protokol kesehatan jadi include dan exclude-nya harus jelas. Include di dalamnya harus termasuk juga hal-hal yang bersifat ada fasilitas protokol kesehatan misalnya dalam kits kesehatan itu harus ada misalnya masker kemudian hand sanitizer ataukah face shield dan lain sebagainya," kata Budijanto kepada KBR, Senin (11/10/2021).

    Baca juga:

    Polemik CHSE

    Wakil Ketua ASITA Budijanto Ardiansjah menambahkan, selama berada di tanah air, penting untuk mengarahkan para wisman ke tempat-tempat yang telah memiliki fasilitas CHSE yang baik.

    CHSE merupakan penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

    Kewajiban ini sempat mendapat penolakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). CHSE dinilai memberatkan para pelaku usaha di tengah tekanan keuangan di masa pandemi.

    Namun, menurut Budijanto, aturan itu tidak begitu memberatkan. Kata dia, CHSE bisa menjamin keselamatan wisatawan dari potensi penularan virus korona.

    "Saya rasa masih wajarlah karena kita masih dalam masa new normal, sesuatu yang harus kita terapkan baru. Yang paling ideal menurut saya harus ada aturan fasilitas CHSE yang bagus," katanya.

    Baca juga:

    Rencana Pembukaan Pariwisata Bali

    Sebelumnya, pemerintah berencana membuka wisata di Bali untuk turis asing mulai 14 Oktober 2021. Pembukaan itu akan dibarengi dengan penerapan protokol ketat di pintu masuk kedatangan Bandara Ngurah Rai.

    Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berjanji, pembukaan akan dilakukan hati-hati. Mengingat tingkat penularan virus Covid-19 di Bali belum di bawah angka 1.

    "Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam ratas siang ini, beliau menyampaikan agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka. Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan. Dan target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dapat dibuka," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

    Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali menambahkan, pemerintah akan menerapkan syarat dan ketentuan bagi turis asing yang akan berwisata di Bali. Turis asing wajib berasal dari negara dengan kasus Covid-19 level 1 dan 2 yang rasio positifnya berada di bawah 5 persen.

    Para pelancong juga harus sudah divaksin serta menyertakan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti akomodasi selama di Indonesia dan asuransi yang bisa menanggung jika ada perawatan akibat Covid-19.

    "Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu Dolar dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19," jelasnya.

    Baca juga:

    Karantina

    Luhut menambahkan, turis asing juga wajib mengikuti prosedur selama tiba di Indonesia. Yakni mengisi e-HAC melalui aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan tes PCR dengan biaya sendiri.

    Jika hasil negatif, turis harus tetap menjalani karantina selama lima hari. Kemudian sehari sebelum masa karantina berakhir, para wisatawan kembali harus menjalani tes PCR.

    "Jika hasil negatif maka pelaku perjalanan dapat menjalani karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari. Lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya.

    Luhut berharap, pembukaan penerbangan asing ke Bali bisa memulihkan perekonomian di sana secara bertahap.

    Editor: Sindu

    • CHSE
    • pembukaan wisata Bali untuk turis asing
    • pandemi covid-19
    • Kemenparekraf
    • ASITA
    • PHRI
    • Covid-19
    • Sektor Wisata di Bali Dibuka
    • Bali

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!