BERITA
Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Ini Alasan Anies
KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan. Aturan ini mulai berlaku 12 hingga 25 Oktober 2020.
Kata dia, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Anies mengklaim, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kata dia, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.
Sejumlah ketentuan diatur dalam PSBB Transisi. Di antaranya sejumlah sektor diiizinkan kembali beoperasi terbatas. Sektor yang dibuka wajib mendata pengunjung dan pegawai.
Selain itu, selama PSBB transisi aturan kendaraan ganjil genap belum diberlakukan. Sekolah juga masih menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)
- #cucitanganpakaisabun
- COVID-19
- #KBRLawanCovid19
- #jagajarak
- #hindarikerumunan
- #IngatPesanIbu
- #satgascovid19
- #pakaimasker
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!