BERITA

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari Bebas Murni

"Siti divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan"

Ninik Yuniati

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari Bebas Murni
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari. Foto:ANTARA

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari bebas murni pada Sabtu (31/10/2020) usai menjalani pidana 4 tahun penjara. Ia divonis bersalah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Siti Fadhilah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke kuasa hukumnya.

"(Serah terima) ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," imbuh Rika.

Siti Fadhilah diputus bersalah pada 16 Juni 2017 karena melakukan dua perbuatan. Pertama, merugikan negara senilai Rp5,783 miliar terkait pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 dengan melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma.

Kedua, Siti Fadhilah menerima suap Rp1,9 miliar karena menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes tersebut.

  • Korupsi
  • pemberantasan korupsi
  • suap
  • gratifikasi
  • Ditjen Pemasyarakatan
  • KPK
  • kementerian kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!