BERITA

Ini Motif AD, Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Pascarusuh Papua

Ini Motif AD, Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Pascarusuh Papua

KBR, Jayapura - AD (52) warga Garut, Jawa Barat mengklaim tidak punya niat lain ketika menyebarkan sejumlah video terkait insiden kerusuhan di Papua melalui media sosial.


AD mengklaim hanya ingin menyampaikan pesan terakhir jika ia harus mati dalam insiden kerusuhan di Papua.


Polisi menetapkan AD sebagai tersangka penyebar hoaks bernuansa ujaran kebencian terhadap beberapa insiden kerusuhan di Papua.


AD ditangkap Tim Derektorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (6/10/2019) pukul 08.30 waktu setempat.


Ia mengaku baru beberapa hari berada di Papua, ketika terjadi demonstrasi mengecam ujaran rasisme di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Demonstrasi itu berakhir rusuh, diwarnai pembakaran sejumlah bangunan milik warga, perkantoran dan kendaraan.


"Waktu itu saya baru tiga hari di Papua. Saya disuguhkan dengan massa demo yang sempat merusak mobil saya juga. Situasinya sangat mencekam. Setelah itu saya melihat korban yang sangat luar biasa. Jadi saya hanya emosi saja dengan keadaan. Saya sangat menyesal dengan viralnya video yang saya sampaikan. Tapi dari dasar hati saya tidak ada niat apapun," kata AD di Jayapura, Jumat (11/10/2019).


Setelah mengunggah video melalui akun Facebook bernama Legiun Tandabe, AD ditelepon seseorang. Orang itu memperingatkan AD untuk waspada dan bersiap-siap karena akan ada demonstrasi yang mengarah ke tempat ia berada.


"Saya menyesal dan maaf jika ternyata video yang saya buat dan sebar itu menjadi masalah besar untuk NKRI. Saya hanya spontan, tidak ada niat apa pun. Saya pribadi, sebagai pimpinan yayasan, sudah dipastikan saya orang NKRI dan saya relawan kemanusiaan," kata AD.


Baca juga:

AD disangkakan melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga disangkakan pada pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Hasil pemeriksaan sementara penyidik kepolisian, saat kejadian demonstrasi rusuh di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, AD mendengar berita dari masyarakat. Ia pun langsung membuat video. AD mengaku merasa terpanggil dan ingin menggugah orang lain bahwa ada tempat ibadah di Papua yang diserang.


"Dari keterangan tersangka, dia punya yayasan tanggap darurat bencana bernama Legiun Tandabe. Dia juga mengaku sebagai sekuriti dan wartawan lepas. Dia mau membuka kantor cabang (yayasan) di Jayapura," kata Kepala Sub Direktorat V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Komisaris Polisi Cahyo Sukarnito.


Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua masih menyelidiki keterangan AD yang mengaku bekerja sebagai tenaga sekuriti. Polisi juga menyelidiki yayasan Legiun Tandabe.


Kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019 bukan yang terakhir. Kerusuhan susulan terjadi di Wamena, Jayapura, Papua terjadi pada 23 September 2019. Dalam peristiwa itu 33 orang meninggal dan lebih dari 70 orang luka. Kerusuhan juga menyebabkan sejumlah bangunan kantor, rumah, toko hingga kendaraan rusak terbakar.


Editor: Agus Luqman 

  • hoaks
  • hoax
  • konflik papua
  • kerusuhan Papua
  • bentrokan Papua
  • kerusuhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!