BERITA

Kalah di Tingkat Banding, Meiliana Bakal Ajukan Kasasi

"Kuasa Hukum terpidana kasus penodaan agama Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan terhadap kliennya, Kamis (24/10/2018)."

May Rahmadi

Kalah di Tingkat Banding, Meiliana Bakal Ajukan Kasasi
Meiliana saat divonis kasus penodaan agama (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum terpidana kasus penodaan agama Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan bakal mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan terhadap kliennya, Kamis (24/10/2018). Majelis hakim PT Medan mmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan atas vonis 18 bulan penjara.

Ranto mengatakan, keputusan majelis hakim terkait banding di PT Medan sebetulnya sudah bisa ditebak. Apalagi bila mengingat, hakim pengadilan ini juga mengabaikan permohonan penangguhan Meiliana yang diajukan Agustus lalu. Tapi kata Ranto, sejak awal kliennya berkomitmen bakal memperjuangkan nasib hingga proses pengadilan tingkat akhir.

"Sebelumnya kami sudah konsultasi bahwa kami akan optimis terhadap hakim kasasi. Kami juga sudah optimis dari awal terhadap hakim di Pengadilan Tinggi. Penangguhan penahanan kami ajukan tanggal 27 Agustus 2018 tidak mendapat respons sama sekali dari hakim Pengadilan Tinggi," kata Ranto kepada KBR, Kamis (25/10/2018).

Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara dituduh menista agama lantaran pada 2016 silam mengeluhkan volume suara azan. Pada Selasa (21/8/2018) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Meiliana dengan hukuman 18 bulan penjara. Hakim menganggap Meiliana bersalah karena melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga:

    <li style=""><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/10-2018/suami_meiliana_jadi_jaminan_penangguhan_penahanan/97586.html">Suami Meiliana Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan</a>&nbsp;<br>
    
    <li style=""><b><a href="https://kbr.id/nasional/08-2018/yang_dilakukan_setelah_meiliana_divonis_18_bulan_penjara/97062.html">Yang Dilakukan Setelah Meiliana Divonis 18 Bulan Penjara</a>&nbsp;</b><br>
    

Ibu dari empat anak itu kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara sembari menunggu status hukumnya tetap atau inkracht.

Meiliana yakin bakal beroleh keadilan dalam proses di Mahakamah Agung . Sebab pada pengadilan tingkat pertama, menurut Ranto, proses hukum sarat kejanggalan. Hal ini kata dia ditunjukkan dengan seluruh barang bukti yang dihadirkan jaksa tak relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan ke kliennya.

"Masa barang buktinya toa dan amplifier? Memangnya dia melakukan tindak pidana dengan menggunakan toa dan amplifier? Itu kan tidak relevan," kata dia.

Selain itu, ia menganggap barang bukti yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Negeri Medan pun tak jelas. Ranto menerangkan, Meiliana dituduhkan melakukan penodaan agama pada 29 Juli 2016. Sementara, ada bukti yang baru dibuat pada Desember 2016. Misalnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia  setempat.

"Kami berharap hakim di kasasi lebih objektif memeriksa. Hakim di kasasi bisa mempertimbangkan bukti-bukti," ungkap Ranto.



Editor: Nurika Manan

  • penangguhan penahanan Meiliana
  • Meiliana
  • Ranto Sibarani
  • Toleransi
  • intoleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!