NUSANTARA

Mutilasi di Mimika, Keluarga Korban Minta Komnas HAM Investigasi

""Keluarga korban meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, pembunuhan dan mutilasi""

mutilasi
Mutilasi, empat tersangka prajurit TNI AD rekonstruksi pembunuhan empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). (Antara/Sevianto Pakiding)

KBR, Jayapura-  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) RI diminta menginvestigasi kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, 22 Agustus 2022 lalu. Permintaan itu disampaikan keluarga korban melalui Tim DPR Papua, yang melakukan investigasi ke Mimika, beberapa waktu lalu.

Anggota Tim DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan telah bertemu komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022). Kata dia,  dalam pertemuan itu tim DPR Papua menyampaikan keinginan keluarga korban kepada Komnas HAM RI.

"Kami ketemu Pak (Choirul) Anam untuk menyampaikan permintaan keluarga korban, keluarga korban meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM berat, pembunuhan dan mutilasi di Timika(Kabupaten Mimika)," kata Laurenzus Kadepa Senin (12/9/2022) malam.

Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa   juga meminta Komnas HAM ikut mengawal semua proses hukum terhadap pelaku. Apalagi ada di antara tersangka dari prajurit TNI yang akan disidangkan di Mahkamah Militer Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga:


Dia khawatir, proses persidangan di luar Papua itu tidak berjalan semestinya, dan hasilnya tidak memberikan rasa adil terhadap keluarga korban.

Katanya, Komnas HAM RI berencana turun ke Mimika dalam pekan ini, untuk menggali informasi awal dari berbagai pihak mengenai kejadian itu.

Kasus mutilasi terhadap empat warga di Timika  pada 22 Agustus lalu, dilakukan 10 orang tersangka, enam di antaranya prajurit dari Brigif 20.

Sebanyak enam prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura, yakni satu perwira menengah (pamen) dan dua bintara. Sedangkan tiga tersangka yang masih berada di Timika, dalam waktu dekat penahanannya dipindahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura.


 Editor: Rony Sitanggang

  • konflik Papua
  • HAM
  • TNI
  • Papua
  • Komnas HAM
  • Dugaan Pelanggaran HAM
  • mutilasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!