Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Dalam diskusi publik Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, (22/9/2021), Abhan menyatakan masih adanya regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Hal ini tentu sangat menyulitkan para penyelenggara.
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengakui belum sinkronnya antarperaturan. Menurut Minan, ada kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif, misalnya norma dalam penyusunan data kependudukan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dan pendaftaran pemilih.
Minan menyarankan dilakukan sosialisasi secara masif terkait apa yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024. Perlu didorong penguatan pendidikan pemilih secara intens serta kesiapan dan komitmen pemerintah.
Baca juga: KPU Tak Ambil Sikap di Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu