OPINI

Eks-Napi Korupsi

Petisi tolak caleg koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) besok akan bertemu membahas polemik calon anggota legislatif eksterpidana kasus korupsi. Pertemuan digelar lantaran Bawaslu sudah meloloskan 12 caleg dengan rekam jejak korupsi untuk melanjutkan proses kontestasi. Alih-alih menjalankan putusan itu, KPU bergeming, menunggu keputusan uji materi peraturan yang diterbitkan penyelenggara pemilu.

Perseteruan kedua lembaga sudah muncul sejak KPU menggagas aturan ini. Semula KPU menggagas larangan untuk dua jenis pelaku kejahatan luar biasa, yakni; narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Klausul korupsi lantas ditambah mengingat dampaknya yang luas. Celah lain ada di UU Pemilu yang mensyaratkan Capres dan Cawapres tak pernah dihukum dalam kasus korupsi atau kejahatan berat lain.

Legislatif, sebagaimana eksekutif dan yudikatif, tentu tak layak diisi atau dipimpin oleh orang-orang yang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Bagaimana jadinya kredibilitas  lembaga yang diiisi oleh orang yang pernah dihukum lantasan menggarong duit negara? Bagaimana mereka bisa dipercaya mengemban amanat orang yang memilihnya bila pernah terbukti melancungkannya?

Itu sebab, sepatutnya Bawaslu mengamini aturan yang telah diundangkan itu. Setidaknya hingga ada putusan perubahan peraturan KPU tersebut. Jangan lupa, partai mesti meneken pakta integritas untuk mendaftarkan caleg. Termasuk kesepakatan untuk tak mendaftar calon yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba. Tentu saja  ini demi mendapatkan wakil rakyat yang bersih dan amanah pada konstituennya.

  • bacaleg eks koruptor
  • KPU
  • bawaslu
  • 12 caleg ekskoruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!