BERITA

Bawaslu Sarankan KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Di TPS

"Bawaslu mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon anggota legislatif (caleg) eks napi korupsi saat pencoblosan Pemilu 2019."

Bawaslu Sarankan KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Di TPS
Peta sebaran caleg bekas napi korupsi yang diloloskan Bawaslu, Minggu (9/9). (Foto: ANTARA/ Sigid K)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan eks narapidana korupsi, saat pencoblosan Pemilu 2019.

Caranya, menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja bisa dilakukan dengan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor itu di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sekaligus, mencantumkan putusan pengadilan mengenai kasus korupsi yang bersangkutan.

Opsi pengumuman caleg eks napi korupsi di TPS lebih mungkin diterapkan dibanding penandaan surat suara.

"Lebih jelas, lebih clear, hak masyarakat tidak diganggu, hak dengan teman-teman mantan napi juga tidak diganggu, karena putusan pengadilan dirinya kok," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

"Catatan itu tetap ada, tapi perbuatan mungkin dimaafkan," tambahnya.

Bagja pun mendesak KPU membuat pengumuman di TPS, dengan memakai dasar putusan pengadilan. Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk menandai eks caleg napi korupsi melalui surat suara.

"Jadi teman KPU didesak dibuat pengumuman di TPS saja, jangan di surat suara. Pakai dasar putusan pengadilan. Putusan pengadilan A, ini ada putusan begini, lalu disampaikan di TPS itu," terang Bagja.

Saat ini KPU telah merampungkan desain surat suara yang proses pembuatannya melibatkan partai politik peserta Pemilu 2019. Desain surat suara itu pun sudah ditetapkan oleh KPU. Maka opsi menandai foto caleg tak lagi dimungkinkan dalam surat suara.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • #Indonesia2019
  • eks napi korupsi
  • larangan-caleg-eks-koruptor
  • bawaslu
  • KPU
  • caleg ekskoruptor
  • caleg terpidana korupsi
  • koruptor
  • Pemilu 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!