CERITA

Gereja Santa Clara, Nari: Kami Warga Ikhlas Mendukung Jemaat

Gereja Santa Clara, Nari: Kami Warga Ikhlas Mendukung Jemaat

KBR, Jakarta - Ribuan jemaat Gereja Santa Clara tengah beribadah di sebuah ruko di Wisma Asri, Bekasi Utara.

Karena jumlah jemaat yang membludak, ruko itu pun sudah tak mampu lagi menampung. Sehingga dibutuhkan lokasi baru yang lebih besar; gereja.


Sekretaris Dewan Paroki Bekasi Utara, Rasnius mengatakan, Paroki Santa Clara Bekasi Utara sudah terbentuk sejak Agutus 1998.


“Bekasi ini terus berkembang dari segi perumahannya sehingga banyak orang berdatangan termasuk juga orang Katolik yang bekerja di Bekasi, Jakarta, Cikarang dan sekitarnya. Tetapi mereka tinggal di sini.Tentu mereka membutuhkan sebuah tempat beribadah berdoa kepada penciptanya,” ungkap Rasnius kepada KBR.


Proses pengajuan pembangunan gereka sudah dilakukan sejak 17 tahun silam.


Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, syarat yang harus dipenuhi antara lain artu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang, mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kotamadya atau Kabupaten.


Dokumen yang didapat KBR, Paroki Santra Clara mengantongi surat rekomendasi FKUB, Kementerian Agama, dan Dinas Kesbangpol Kota Bekasi juga KTP warga RT 02, RT 03 /RW 06.


Hingga akhirnya, pada 28 Juli lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah Santa Clara.


Tapi, keputusan itu diprotes kelompok Front Umat Islam (FUI). Mereka menuding, pihak gereja membohongi warga agar mau memberikan KTP sebagai dukungan.


Ketua Front Umat Islam Bekasi, Bernard Abdul Jabbar.


“FKUB memberikan rekomendasi yang dikeluarkan untuk pembangunan gereja Santa Clara, tapi FKUB tidak melihat tidak melakukan verifikasi. Dia hanya berdasarkan data yang dia terima dari laporan RT, RW atau dari pihak lurah. Apa yang terjadi di masyarakat, adanya manipulasi kemudian penyuapan yang dilakukan, ini tidak dilihat,” ucap Abdul Jabbar.


Saat KBR meminta bukti yang ditudingkan, FUI tak mampu menunjukkan.


Sementara Rasnius menegaskan tak ada tipu muslihat. Semua proses sudah dilewati dari keluarahan sampai wali kota. Bahkan warga kata dia, sampai ditanya berulang-ulang.


“Kepada warga pendukung sudah dilakukan verifikasi berlapis dan berjenjang. Warga sempat juga mengatakan, lho kami kenapa selalu diverifikasi bukankah kami sudah memberikan dukungan dan tandatangan kami serta cap jempol di atas materai. Kami juga tahu hukum. Kami sudah ikhlas memberikan dukungan kami kepada umat Katolik di Bekasi Utara dan kami ikhlas dan sukarela tanpa diimingi janji-janji apa pun,” jelas Rasnius.


Gereja Santra Clara rencananya akan dibangun di RT 02/RW 06, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Jawa Barat. Dengan luas tanah sekitar 6500 meter persegi. Tanah itu sendiri milik Keuskupan Agung Jakarta.


Rasnius juga mengatakan, nantinya bakal didirikan klinik yang akan melayani warga sekitar gereja. Tapi hingga kini, lahan itu masih kosong alias belum ada pembangunan.


Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi pun membantah tudingan FUI. Ketua FKUB, Abdul Manan mengatakan, rekomendasi diberikan setelah pihaknya menemui langsung warga, menanyakan kesediaan mereka memberi dukungan berupa KTP.


“Sudah benar ini. Kalau urutannya sudah, dari RT RW kelurahan hingga kecamatan.  Kementerian Agama dan FKUB sebagai badan yang memang akan memberikan rekomendasi kepada Badan Kesbangpol maka melakukann verifikasi juga,” kata Abdul Manan.


Setali tiga uang dengan FKUB, Ketua RT 03/RW 06 Kelurahan Harapan Baru, Nari mengatakan, warganya secara ikhlas memberikan KTP mereka.


“Pak RT menyetujui, warga-warganya sampai sekarang. Warga RT 03, tidak ada masalah betul ya jadi benar-benar ikhlas tandatangan. Kami ini yang penting warga tidak ada paksaan kami setuju saja. Negara kita negara Pancasila bukan negara Islam," ungkap Nari.


Kembali ke Paroki Santa Clara. Rasnius berharap proses pembangunan gereja bisa berjalan tanpa ada benturan kelompok masyarakat. Pasalnya, di Bekasi ada dua gereja yang ditentang izinnya; HKBP Filadelfia dan Gereja Santo Stanislaus Kostka.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Gereja Katolik Santa Clara
  • Toleransi
  • Bekasi
  • Filadelfia
  • Gereja Santo Stanislaus Kostka
  • petatoleransi_08Jawa Barat_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!