RAGAM

Talkshow Ruang Publik KBR: Harga Rokok Mahal? Siapa Takut!

"Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengendalikan konsumsi rokok adalah dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai yang akan memengaruhi harga jual rokok."

Daryl Arshaq Isbani

Talkshow Ruang Publik KBR: Harga Rokok Mahal? Siapa Takut!
Kegiatan Talkshow Ruang Publik KBR: Harga Rokok Mahal? Siapa Takut! pada Senin, 8 Agustus 2022.

KBR, Jakarta – Berdasarkan laporan WHO, produk hasil tembakau telah membunuh lebih dari 8 juta orang per tahun baik perokok aktif maupun pasif. Indonesia sendiri tercatat sebagai negara perokok terbesar ke-3 di dunia. Sayangnya, jumlah perokok tersebut tidak hanya terjadi di kalangan dewasa tapi juga anak-anak, bahkan jumlah perokok anak usia 10 - 18 tahun di Indonesia semakin tinggi.

Untuk mengendalikan perilaku mengonsumsi rokok, maka tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu peran serta masyarakat. Salah satu cara satu yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan instrumen kenaikan tarif cukai yang akan memengaruhi harga jual rokok.

Pada talkshow Ruang Publik KBR dengan tema “Harga Rokok Mahal? Siapa Takut!”, Senin, 8 Agustus 2022, Akbar Harfianto selaku narasumber dari Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai mengungapkan berdasarkan Undang - Undangan Cukai Nomor 39 Tahun 2007, ada 3 macam barang yang harus dikenai cukai salah satunya adalah hasil tembakau yaitu rokok.

Dia mengatakan “Cukai merupakan pungutan negara, maka dari itu dasarnya adalah Undang - Undang. Pungutan negara ini memang harus berdasarkan Undang - Undang, tidak boleh aturan dibawahnya karena ini terkait dengan beban yang diberikan kepada masyarakat. Pungutan negara ini dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik berdasarkan Undang - Undang memang harus dibebankan”.

Akbar juga mengungkapkan, beberapa kriteria dari karakteristik yang memang harus dikenakan cukai, antara lain :

  • Barang yang peredarannya harus diawasi
  • Dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan
  • Barang yang termasuk kedalam fungsi pengendalian

Dalam artian, rokok merupakan suatu barang yang predarannya harus diawasi, dapat menimbulkan dampak negatid terhadap masyarakat dan lingkungan, serta termasuk barang yang harus dikendalikan. Akan tetapi, di Indonesia jumlah pengkonsumsi rokok naik setiap tahunnya, bahkan di dominasi oleh kalangan muda.

Pada sesi talkshow yang sama, narasumber berikutnya, Yurdhina Meilissa dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengungkapkan bahwa kebijakan di Indonesia sampai saat ini belum mampu menekan angka pengkonsumsi rokok seara signifikan.

“Jika dilihat, angka konsumsi rokok di Indonesia relatif stagnan bahkan selama masa pandemi Covid-19 angka konsumsi rokok cenderung naik. Presentasi rokok usia 15 tahun itu naik ke angka 29% di 2021”, ujar Meilissa.

Melalui data tersebut, dapat dilihat bahwa kebijakan mengenai pengendalian konsumsi rokok di Indonesia masih lemah. Menurut Yurdhina juga ada dua kebijakan yang masih lemah.

“Kalau kita lihat garis besarnya, kebijakan pengendalian rokok itu ada dua. Pertama terkait dengan harga, pengendaliannya melalui cukai yang dapat membuat harga rokok menjadi mahal dan kemudian tidak terjangkau untuk bisa dibeli. Kemudian kebijakan yang kedua, kebijakan non-harga yang dimana kita bisa mempersulit orang untuk bisa merokok. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kita masih lemah, tidak semua tempat menerapkan kebijakan tersebut, lalu iklan-iklan di media elektronik dengan PP 109 Tahun 2012 yang sangat lemah menyebabkan belum adanya peraturan yang jelas. Itulah yang menyebabkan konsumsi rokoknya tidak turun”. ujar Meilissa.

Melihat dari ungkapan Melissa tersebut, momentum untuk memperbaiki harga cukai rokok merupakan salah satu cara mengendalikan konsumsi perokok di Indonesia. Memperbanyak Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan cara yang dapat dilakukan untuk menurunkan angka prevalaensi perokok di Indonesia.

Oleh karen itu, perlu adanya sinergi dari berbagai pihak untuk dapat mewujudkan hal tersebut, mulai dari pengaturan harga cukai yang tepat hingga membuat kebijakan - kebijakan yang tepat juga.

Hasil talkshow Ruang Publik KBR dengan tema “Harga Rokok Mahal? Siapa Takut!” bisa anda simak di KBR Prime, Spotify dan kanal Youtube Berita KBR.

Talkshow Ruang Publik KBR ini juga didukung oleh Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), organisasi koalisi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang penanggulangan masalah konsumsi produk tembakau, didirikan pada 27 Juli 1998 di Jakarta, beranggotakan 23 organisasi dan perorangan, terdiri dari organisasi profesi kesehatan, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli akan bahaya produk tembakau bagi kehidupan, khususnya bagi generasi muda dan keluarga miskin.

Baca juga: Talkshow Ruang Publik KBR: Stop Adiksi Rokok pada Anak Indonesia - kbr.id

Editor: Paul M Nuh

  • nativead
  • advertorial
  • rokok
  • cukai rokok
  • konsumsi rokok
  • perokok anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!