NASIONAL

Strategi Efektif Kendalikan Konsumsi Rokok

""Sejak UU Cukai dikeluarkan tahun 2007, sampai sekarang produksi dan konsumsi rokok naik lebih dari 100 miliar, catat itu.""

Muthia Kusuma

rokok
Ilustrasi Berhenti Merokok. (Foto: shutterstock)

KBR, Jakarta - Sebanyak 60-an Organisasi Massa mendorong Kementerian Keuangan menaikkan dan menyederhanakan golongan tarif cukai rokok. Dorongan itu, menurut Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, dinilai sebagai dua upaya strategis yang paling efektif guna mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Hasbullah juga mengutip hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) pada 2019 yang menyebutkan, konsumsi rokok dalam rumah tangga mengakibatkan risiko stunting pada anak.

"Sejak UU Cukai dikeluarkan tahun 2007, sampai sekarang produksi dan konsumsi rokok naik lebih dari 100 miliar, catat itu. Lebih dari 100 miliar batang walaupun UU Cukai 2007 sudah mengamanatkan kenaikan cukai. Artinya kenaikan cukai itu belum efektif. Karena tujuan UU Cukai adalah mengendalikan konsumsi," ucap Hasbullah Thabrany dalam siaran pers daring, Senin, (29/8/2022).

Hasbullah menambahkan, jika harga rokok menjadi Rp70 ribu per bungkus, maka hanya akan ada 74 persen perokok yang akan berhenti merokok. Menurutnya lagi, meski harga sebungkus rokok dinaikkan, tapi niat berhenti merokok pun belum tentu berhasil karena ada efek kecanduan pada rokok.

Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan pada 2018 menunjukkan, jumlah perokok dewasa di Indonesia masih sangat tinggi yakni 62 persen. Termasuk prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Baca juga:

- Talkshow Ruang Publik KBR: Stop Adiksi Rokok pada Anak Indonesia

- Dokter Paru: Berhenti Merokok, Atau Berisiko Lebih Besar Terinveksi COVID-19

Di kesempatan yang sama, Tim Periset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PJKS-UI), Risky Kusuma Hartono menyoroti kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan strata cukai rokok dari 10 menjadi 8 golongan pada 2021. Meski begitu, struktur tarif cukai rokok tersebut dinilai masih berjenjang dan rumit.

"Rokok Golongan 2 yang memiliki tarif cukai lebih murah dibandingkan dengan rokok golongan 1. Ini menjadikan adanya pilihan harga rokok yang lebih murah,sehingga harga rokok di pasaran menjadi bervariasi. Perokok juga dapat beralih ke rokok golongan 2 atau 3 karena memiliki selisih harga yang lebih murah," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberi sinyal akan menaikkan cukai rokok pada 2023. Salah satu faktor yang menentukan tarif cukai rokok adalah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif cukai rokok itu akan diikuti dengan kenaikan harga jual eceran. Tahun ini, kenaikan cukai mencapai 12 persen, sedangkan peningkatan harga jual ecerannya mencapai 35 persen.

Editor: Fadli Gaper

  • rokok
  • konsumsi rokok

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Indrawan2 years ago

    Pembahasan yang cukup bermanfaat apalagi sekarang sudah semakin banyak masyarakat Indonesia dalam mengkonsumsi rokok. bahkan anak dibawah umur pun bisa dengan mudah mendapatkan nya. VISIT OUR WEBSITE : https://telkomuniversity.ac.id/ <a href="https://telkomuniversity.ac.id/en/">click here</a>