RAGAM

Menghitung Rupiah yang Hilang dalam Cukai Rokok di Indonesia

"Webinar ini menyoroti hasil studi dari SEATCA yang menemukan ada jumlah dana besar yang akhirnya hilang dari penerimaan negara karena penundaan berulang kali terhadap kebijakan cukai yang optimal."

Daryl Arshaq Isbani

Menghitung Rupiah yang Hilang dalam Cukai Rokok di Indonesia
Kegiatan Webinar dengan tema “Cukai Rokok di Indonesia: Menghitung Rupiah yang Hilang” pada Selasa, 3 Agustus 2022

KBR, Jakarta – Menjelang penetapan kebijakan cukai tahunan, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama dengan SEATCA (Southeast Tobacco Control Alliance) menyelenggarakan webinar “Cukai Rokok di Indonesia: Menghitung Rupiah yang Hilang” pada hari Rabu, 3 Agustus 2022.

Webinar ini menyoroti hasil studi dari SEATCA yang berjudul: “Rupiah yang Hilang: Studi tentang Kerugian dari Penundaan Kebijakan Cukai yang Optimal di Indonesia” yang memproyeksikan kerugian pada tahun 2021. Studi ini menemukan ada jumlah dana besar yang akhirnya hilang dari penerimaan negara karena penundaan berulang kali terhadap kebijakan cukai yang optimal.

Ada lebih dari 65 juta perokok di Indonesia termasuk di antaranya adalah anak-anak. Sekitar 300 miliar batang rokok kretek diproduksi dan dijual setiap tahun menjadikan Indonesia pasar yang menguntungkan bagi industri tembakau. Belum lagi, regulasi pengendalian tembakau juga masih lemah dan industri tembakau dipandang memiliki pengaruh terhadap penetapan kebijakan.

Sistem cukai berjenjang yang kompleks menguntungkan industri tembakau karena memberi peluang bagi perokok untuk beralih ke produk yang lebih murah ketika harga rokok naik tetapi membuat pemerintah kehilangan pendapatan yang sangat dibutuhkan. Sistem tarif cukai multi-layer di Indonesia adalah unik karena tidak ada alasan untuk pembenaran banyaknya layer selain dibuat untuk menguntungkan industri tembakau. Simplifikasi tarif cukai sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sangat diperlukan, tetapi pemerintah tampaknya masih penuh dengan pertimbangan.

Industri rokok tetap meraup untung meski di tengah pandemi Covid-19. Sebagai contoh, Gudang Garam Tbk, (GGRM), tercatat meraih pendapatan sebesar Rp 60,6 triliun atau naik 12,9% secara year on year sepanjang semester I 2021 (Kontan, 2021). Sementara pemerintah membutuhkan banyak dana untuk pemulihan ekonomi, Indonesia justru kehilangan rupiah dalam bentuk tidak terkumpulnya penerimaan dari cukai hasil tembakau yang optimal.

Dalam pidato kuncinya, Iyan Rubianto, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Kementerian Keuangan mewakili Prof. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Kementerian Keuangan RI menyampaikan, “RPJMN 2020- 2024 difokuskan untuk menurunkan prevalensi perokok hingga reformasi kebijakan cukai serta GERMAS untuk kesehatan masyarakat. Untuk menurunkan prevalensi perokok, RPJMN menargetkan untuk menguatkan kebijakan cukai serta simplifikasi tarif cukai. Indonesia sudah menerapkan beberapa perbaikan untuk kebijakan cukai, mulai dari mengganti bentuk cukai ad valorem hingga mengupayakan simplifikasi layers. Kami juga mendukung kebijakan non fiskal sebagai roadmap yang komprehensif, seperti pelarangan iklan, pictorial health warning, dll. Hal ini perlu dilakukan agar kebijakan multisektor dapat lebih berpengaruh pada dampak kesehatan masyarakat Indonesia yang tentunya lebih baik lagi.”

Penting bagi negara mengendalikan konsumsi rokok untuk mencegah dampak eksternalitas negatif yang besar sekaligus mencari pendapatan yang dapat digunakan kembali untuk pemulihan ekonomi akibat dari rokok itu sendiri. Adapun cukai masih terbukti efektif untuk dapat menurunkan prevalensi perokok di berbagai negara di dunia sebagai bentuk kontrol atas produk berbahaya.

Negara harus tegas menarik cukai yang tinggi dari industri atas upaya meminta tanggung jawab mereka sebagai industri adiktif yang berbahaya. Hasil cukai ini dapat digunakan kembali oleh masyarakat, terutama untuk mengatasi masalah yang ditimbulkannya, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau ataupun buruh industri. Juga momentum bagi pemerintah untuk mempercepat recovery pasca pandemi.

Dr. Ulysses Dorotheo selaku Executive Director SEATCA dalam pembukaan webinar menyampaikan, “Kami berharap studi SEATCA ini dapat meyakinkan pembuat kebijakan dan lembaga legislatif untuk segera menaikkan cukai tembakau dan menyederhanakan layer cukai tembakau menjadi satu lapis atau yang paling sedikit mungkin. Kami juga fokus pada kesehatan masyarakat, untuk meraih revenue yang tinggi kita juga harus mengarahkannya pada pembangunan kesehatan masyarakat yang lebih baik. Kebijakan cukai adalah win-win solution untuk fiskal dan kesehatan.”

Dalam paparannya, Dr. Anton Javier, FCTC Program Officer SEATCA menyoroti bahwa “Ada setidaknya Rp 108,4 triliun yang hilang akibat kebijakan cukai yang tidak optimal hingga 457.700 masyarakat Indonesia yang meninggal akibat masalah rokok. Jika layer cukai tembakau ini disimplifikasi secara progresif, penerimaan negara dan dampak kepada kondisi kesehatan masyarakat tentu akan membaik seiring waktu. Penyederhanaan layer cukai hingga menaikan level cukai hingga 25% dari baseline adalah rekomendasi kebijakan kami yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia. ”

Senada dengan Anton Javier, Faisal Basri, pakar ekonomi, menegaskan kembali pentingnya kebijakan cukai dengan perhitungan yang optimal sebagai kendali konsumsi. Menurutnya, “Selama pandemi, kita terdampak learning loss pada generasi muda yang akan menjadi bonus demografi Indonesia. Sangat disayangkan apabila pendapatan negara yang meningkat justru dialihkan pada kebutuhan yang bukan pembangunan manusia lewat pendidikan dan kesehatan padahal rokok sudah merusak generasi emas kita.” Faisal menambahkan, tahun 2019, ada 52,8% masyarakat Indonesia dalam kondisi insecure, apabila konsumsi rokok dibiarkan meningkat hal ini dapat mengkhawatirkan kondisi masyarakat dalam garis kemiskinan.

Sebagai bagian dari pemangku kepentingan yang menyusun kebijakan cukai setiap tahunnya, Febri Pangestu selaku Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menanggapi “Kementerian Keuangan tetap mendorong simplifikasi hingga saat ini, namun mesti dilihat unifikasi di Indonesia dengan 630 industri, 538 di antaranya adalah UMKM. Kami juga mendorong bahwa keseluruhan policy pengendalian tembakau harus bersama-sama dimajukan, kami sepakat bahwa kebijakan cukai hasil tembakau yang juga harus diiringi dengan kebijakan lain, seperti revisi PP 109. Upaya untuk pengendalian tembakau memang harus dilakukan secara lintas sektoral, tidak hanya fiskal tapi juga non fiskal.”

Paparan Anton diperkuat oleh tax expert dari WHO, Dr. Anne Marie Perucic yang membedah strategi industri rokok “Petani tembakau, buruh linting dan buruh pabrik rokok ternyata tidak memiliki penerimaan yang cukup baik, pemerintah dapat mengakomodir program yang bermanfaat bagi mereka agar terhindar dari masalah jerat industri. Selain itu, salah satu hal yang paling cost-effective dalam pengendalian konsumsi rokok adalah cukai hasil tembakau. Argumen dari rokok ilegal dan ketenagakerjaan sejatinya tidak boleh menjadi penghambat untuk kebijakan cukai yang optimal karena bukti di lapangan. Justru rokok ilegal dan masalah ketenagakerjaan bukan serta merta diakibatkan oleh cukai, melainkan masalah yang timbul dalam rantai pasok industri tembakau. Ketika kebijakan cukai dijalankan dengan optimal, pemerintah juga akan mendapatkan dampak yang baik untuk diarahkan kepada kebutuhan masyarakat.”

Pada kesempatan ini, Tuti Roosdiono, Anggota Komisi IX DPR RI turut hadir menyampaikan apresiasinya atas studi dan diseminasi hari ini dengan memberikan catatan pada pemerintah, “Masalah pengendalian tembakau di Indonesia memang pelik, bahkan dari FCTC saja belum bisa ditandatangani. Solusi yang juga bisa diambil pemerintah adalah dengan mengalokasikan DBHCHT dengan pengelolaan badan yang kredibel untuk dianggarkan pada masalah kesehatan, pendidikan, hingga olahraga.”

Prof. Hasbullah Thabrany selaku Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau menutup dengan beberapa poin kesimpulan, “Dari beberapa ukuran kebijakan pengendalian tembakau, cukai merupakan suatu instrumen yang paling keras ditolak oleh industri rokok. Hal ini jelas menunjukkan bahwa kita membutuhkan implementasi kebijakan cukai yang memang tegas untuk industri. Di banyak negara dengan cukai yang tinggi terbukti tidak berdampak langsung terhadap PHK massal atau kolapsnya perusahaan rokok secara tiba-tiba. Justru, pemerintah Indonesia bisa mengambil momentum untuk meraih pendapatan negara yang tinggi sekaligus penurunan prevalensi perokok yang signifikan.”

Baca juga: Disabilitas Rembang Minta Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau - kbr.id

Editor: Paul M Nuh

  • adv
  • komnas pengendalian tembakau
  • cukai rokok
  • rupiah
  • cukai
  • rokok
  • tembakau

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!