BERITA

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Perbedaannya

"Pemerintah mengklaim pembatasan kegiatan masyarakat membuahkan hasil cukup menggembirakan. "

Dwi Reinjani

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Perbedaannya
Ilustrasi pelaksanaan PPKM di Bogor, Jawa Barat.

KBR, Jakarta- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama sepekan, yakni mulai 10-16 Agustus 2021. Sedangkan untuk Luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan pembatasan di luar Jawa-Bali lebih panjang lantaran tren kasus Covid-19 meningkat.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus, karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," ujar Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (09/08/2021).

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga menjelaskan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali terbagi dalam level 4,3 dan 2.

Rinciannya, terdapat 45 kabupaten/kota dengan status level empat. Kemudian 302 kabupaten/kota berstatus level tiga, dan 39 kabupaten/kota level dua.

Kata dia, hanya kegiatan ekonomi tertentu yang bisa buka 100 persen di daerah dengan PPKM level 4. Namun, untuk sektor pendidikan masih ditutup atau digelar secara daring.

"Khusus level 4 di luar Jawa Bali akan ada penyesuaian di industri ekspor dan penunjangnya, ini bisa beroperasi secara penuh dan apabila ditemukan cluster ditutup 5 hari, dan tentu berbasis bukti dan melakukan vaksinasi sedangkan tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat," ujarnya.

PPKM Level 3

Sementara untuk daerah PPKM level tiga, beberapa sektor perekonomian dan usaha sudah boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal.

"Level 3 di luar Jawa Bali yaitu satu kegiatan belajar mengajar akan dilakukan tatap muka maksimum 50 persen, dengan prokes ketat. Kemudian industri ekspor beroperasi 100 persen, dengan prokes ketat dan apabila ditemukan cluster akan ditutup 5 hari," katanya.

Ia menambahkan, "Restoran, makan di tempat maksimal 50 persen, dengan prokes ketat, kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen, dengan menggunakan masker, tempat ibadah 50 persen kapasitas 50 orang dengan prokes ketat. Ini khusus untuk level 3," urai Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM mulai 2-9 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan karena kasus Covid-19 masih tinggi di Pulau Jawa dan Bali, serta sebagian daerah di luar Jawa.

Pada PPKM edisi 2-9 Agustus 2021, pemerintah mengklaim telah membuahkan hasil cukup menggembirakan. Namun, masih perlu perpanjangan pembatasan karena masih ada peningkatan kasus, terutama di luar Jawa.

Jumlah Kasus Covid-19 dan Vaksinasi

Per kemarin, secara akumulasi jumlah kasus Covid-19 di tanah air sebanyak 3.686.740. Dari jumlah itu, sebanyak 3.129.661 sembuh, sedangkan 108.571 meninggal.

Selain itu, pada Senin, 09 Agustus 2021, ada 50.630.315 jiwa telah divaksin tahap pertama. Sementara yang sudah menerima vaksin dua dosis sebanyak 24.212.024.

Editor: Sindu

  • PPKM
  • PPKM Level 4
  • PPKM Jawa Bali
  • PPKM Luar Jawa Bali
  • COVID-19
  • Aturan PPKM
  • Satgas Covid-19
  • KPCPEN
  • pandemi covid-19
  • Vaksinasi Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!