BERITA

Perkumpulan Pabrik Rokok Keberatan Target Cukai Dinaikkan

Tarif cukai rokok

KBR, Jakarta- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) keberatan dengan rencana kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9% menjadi Rp203,9 triliun.

Target itu tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menyampaikan keberatan tersebut dalam surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Alasannya kata dia, karena kenaikan target penerimaan cukai itu mayoritas akan kembali dibebankan kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini merupakan kontributor utama pendapatan cukai.

"Hal ini akan sangat memukul tidak hanya produsen, tapi juga petani hingga potensi penerimaan negara yang tidak ada tercapai dari pos CHT (Cukai Hasil Tembakau)," jelas Henry dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (19/08/21).

Baca juga: 

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menuturkan, saat ini kondisi industri hasil tembakau (IHT) sangat terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Oleh karena itu ia meminta pemerintah bijak dengan tidak menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan.

"Saat ini realisasi penjualan rokok legal menurun drastis, di mana produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4 persen. Di kuartal kedua tahun 2021, tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun 2020. Diprediksi hingga akhir tahun ini, penurunan produksi IHT bisa lebih dari 15 persen," tambahnya.

Menurutnya, jika tarif CHT tidak dinaikkan, tekanan terhadap produksi rokok dapat diminimalisir. Termasuk tekanan terhadap keberlangsungan tenaga kerja di pabrik rokok.

"GAPPRI terus berkomitmen mempertahankan tenaga kerja, memberikan nafkah pekerja sepanjang rantai nilai IHT mulai dari petani, pemasok/logistik, pabrik sampai pedagang eceran, menjaga nadi penerimaan negara pajak dan cukai sekitar Rp200 triliun yang merupakan sumbangsih nyata kami dalam menangani pandemi Covid-19," katanya.

Baca juga:

Di sisi lain, ia khawatir kenaikan CHT mendorong oknum rokok ilegal melancarkan aksinya.

"Dalam kajian yang dilakukan GAPPRI, peredaran rokok ilegal sudah sangat bertumbuh subur hingga 15 persen dari total produksi legal. Awal Agustus lalu misalnya, petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 384 ribu rokok ilegal," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Data Bea Cukai Pusat sepanjang tahun 2020 menyatakan pemerintah telah menindak 8.155 kasus rokok ilegal dengan jumlah sekitar 384 juta batang. Jumlah tersebut 41,23 persen lebih banyak dibandingkan tahun 2019," jelasnya.

Editor: Sindu

  • Tarif Cukai Rokok
  • Cukai Rokok Naik
  • Cukai Rokok
  • GAPRI
  • Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia
  • Kemenkeu
  • Bea dan Cukai
  • Cukai Hasil Tembakau
  • Industri Hasil Tembakau
  • Rokok
  • SKM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!