BERITA

RUU Sumber Daya Air Siap Disahkan

"“Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum.""

RUU Sumber Daya Air Siap Disahkan
Pekerja mengangkut galon di pabrik air minum di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Setelah RUU SDA disahkan, pemerintahlah yang wajib memenuhi kebutuhan air seluruh warga Indonesia. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Pemerintah dan Komisi V DPR RI telah merampungkan pembahasan RUU Sumber Daya Air (SDA) dalam Rapat Kerja (Raker) tingkat I yang digelar di Jakarta, Senin (26/8/2019).

"Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini," jelas Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2019).


Masyarakat Boleh Manfaatkan Air di Kawasan Konservasi 

Menurut Kepala Biro Humas KLHK, dalam Raker tersebut pemerintah menambahkan satu poin penting untuk Pasal 33 Draf RUU SDA.

Sebelumnya, Pasal 33 hanya berisi satu ayat yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.

Namun, pemerintah menambahkan ayat baru yang mengatur supaya air di kawasan konservasi boleh dimanfaatkan masyarakat yang bermukim di sana.

"Mengingat secara fakta, terdapat 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9,5 juta jiwa yang menempati kawasan konservasi dan di sekitar kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektare. Penduduk yang berada di kawasan tersebut telah lama memanfaatkan air untuk keperluan non komersil, dan dengan perizinan," jelas Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi.

"(Ayat baru) ini juga disampaikan untuk mengakomodir desa-desa yang berada di kawasan sumber air, yang telah ada bahkan sebelum penunjukkan dan penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh pemerintah," lanjutnya.


RUU SDA Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

Setelah selesai dibahas di Raker tingkat I, RUU SDA akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar. Serta implementasi turunan daripada UU yaitu melalui PP (Peraturan Pemerintah) harus segera dikeluarkan secepatnya,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam keterangan resminya, Selasa (27/8/2019).

Setelah disahkan, RUU SDA ini akan memberi kewenangan pengelolaan SDA kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

RUU SDA juga akan menjadi pengganti UU No. 7 Tahun 2004 tentang SDA, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena membuka ruang penguasaan air terlalu besar untuk pihak swasta.


Baca Juga: Apindo Ragukan Kemampuan BUMN dan BUMD Kelola Air


Kewenangan Swasta Bakal Dipangkas

Dalam draf terakhir yang dilansir situs resmi DPR, RUU SDA berisi pasal-pasal yang membatasi kewenangan perusahaan air minum swasta.

Misalnya saja, seperti disebut dalam Pasal 47, perusahaan air swasta hanya boleh beroperasi setelah mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan SDA. Perusahaan air swasta juga diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen laba untuk konservasi air.

Di sisi lain, RUU SDA menetapkan sejumlah tanggung jawab "baru" untuk negara. Di antaranya, negara harus memenuhi:

    <li>Kebutuhan air pokok warga negara, minimal 60 liter per orang per hari.</li>
    
    <li>Kebutuhan air pertanian rakyat yang luas sawahnya tidak lebih dari 2 hektare, dan kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik.</li></ul>
    

    Terkait tanggung jawab itu, pemerintah pusat dan daerah akan dikenai banyak tuntutan. Mulai dari membuat standar pengelolaan air, mengembangkan sistem penyediaan air minum, sampai menunjuk unit khusus pengelola SDA di wilayah masing-masing.

    Editor: Agus Luqman

  • RUU SDA
  • air
  • air bersih
  • air minum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!