BERITA

Rencana KPI Awasi Netflix dan YouTube, KNRP Sebut Ini

Rencana KPI Awasi Netflix dan YouTube, KNRP Sebut Ini

KBR, Jakarta - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harusnya fokus mengawasi konten media konvensional, seperti radio dan televisi, sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran

 

Aktivis KNRP Nina Mutmainnah Armando menyebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum secara spesifik menyebutkan wewenang KPI dalam pengawasan konten untuk platform digital seperti YouTube, Netflix atau Facebook.


"Pertanyaan besarnya, kenapa ya KPI kaya gini? Apakah karena tidak kompeten untuk itu? Karena kok seperti tidak tahu juga batasan-batasan mengenai penyiaran itu seperti apa. Jadi justru kami mempertanyakan kompetensinya komisioner yang bicara semacam ini. Ini buat kami juga, kami membicarakannya di kalangan masyarakat sipil. Apakah ini cerminan dari seleksi KPI yang kemarin mengundang persoalan itu?" ucap Nina saat dihubungi KBR, Senin (12/8/2019).


Nina yang juga dosen komunikasi di Universitas Indonesia mengatakan, keinginan KPI untuk mengawasi konten media-media digital audio visual tidak memiliki dasar yang kuat.


Ia bahkan menyebut, melihat kompetensi komisioner KPI yang baru, memberi kesan proses seleksi komisioner KPI tidak transparan dan sangat politis.


"Kami mempertanyakan juga bagaimana proses seleksi ini sesungguhnya, dan terkesan bahwa ini bersifat sangat politis. Apakah itu cerminan dari proses seleksi yang semacam itu, sehingga menghasilkan komisioner yang seperti ini? Ini baru seminggu loh, udah bikin hal yang kontroversial semacam ini, tanpa ada dasar yang kuat," imbuhnya.


Sebelumnya, KPI akan mengawasi konten pada sejumlah media digital seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sejenisnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • KNRP
  • KPI
  • YouTube
  • Netflix
  • Radio
  • Televisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!