BERITA

2020, Kendaraan Umum di Jakarta Harus Usia di Bawah 10 Tahun

2020, Kendaraan Umum di Jakarta Harus Usia di Bawah 10 Tahun

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melakukan pembahasan tentang batas waktu berlakunya kendaraan umum berusia tua di Jakarta.

Pembahasan itu dilakukan bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Anies, kendaraan-kendaraan umum tua menghasilkan emisi buangan yang tinggi sehingga menyumbang buruknya polusi udara di Jakarta.

“Tadi saya sampaikan bahwa tahun 2019 ini, semua kendaraan umum yang tua sudah tahun terakhir, tahun depan sudah kendaraan yang baru semua, jadi lebih banyak pada perkembangan-perkembangan itu. Jadi seluruh kendaraan di atas usia 10 tahun hanya sampai tahun ini, tahun 2020 semua kendaraannya harus usia dibawah 10 tahun, sudah berjalan,” ujar Gubernur DKI Jakarta.

Ditambahkan Anies, selain membatasi operasi kendaraan berdasarkan usia tahun produksi, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan bahan bakar kendaraan umum dari minyak yang berasal dari fosil ke tenaga listrik. 

Anies mengklaim, saat ini telah ada tiga armada Bus TransJakarta bertenaga listrik yang dioperasikan. Ditargetkan, pada 2020 nanti, seluruh armada Bus TransJakarta akan menggunakan tenaga listrik, bahkan dengan jumlah armada yang dua kali lipat lebih banyak dibandingkan saat ini.

Menurutnya lagi, hal itu dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat menggunakan kendaraan umum, sehingga mutlak perlu disediakan armada angkutan umum yang nyaman dengan jangkauan rute luas. 

Menurut data Dinas Perhubungan sejak 2017 lalu, sebanyak 180 juta orang menggunakan kendaraan umum, dan terus meningkat pada 2018 dengan 230 juta orang.

Sedangkan target pada tahun ini, Anies mengatakan pengguna kendaraan umum harus mencapai 300 juta orang. Dengan begitu kemacetan lalu-lintas berkurang, dan polusi udara di ibukota dapat semakin terkendali.

Buruk, Polusi Udara Ibukota

Gubernur Anies Baswedan memang tengah gencar melakukan sejumlah kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Tercatat, Anies mengancam akan mencabut izin operasi dan izin amdal seratusan pabrik yang memiliki pengelolaan cerobong asap tidak sesuai aturan.

DKI Jakarta mengalami krisis udara bersih, terlihat jelas melalui indeks kualitas udara atau air quality index (AQI). Bahkan ranking kualitas udara Jakarta berada di urutan ketiga dunia berdasar data AirVisual, situs penyedia peta polusi udara, pada pekan kedua Juli kemarin.

Indeks kualitas udara Jakarta disebutkan berada di angka 145, dan termasuk kategori tidak sehat. Sedangkan peringkat pertama dan kedua diduduki Dhaka (Bangladesh) dengan AQI 150, kemudian Dubai (Uni Emirat Arab) dengan AQI 147.

AQI merupakan indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur level keparahan polusi udara di sebuah kota. Indeks tersebut merupakan gabungan dari 6 polutan utama yakni PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) di permukaan tanah.

Rentang nilai AQI adalah 0-500. Semakin tinggi nilai AQI, maka semakin buruk  pula tingkat polusi udara di kota tersebut dan efeknya pun semakin berbahaya bagi warga dan siapa saja yang menghuni didalamnya. 

Editor: Fadli Gaper

  • polusi udara
  • kendaraan umum
  • kendaraan tua
  • mobil listrik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!